| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 362/Pid.Sus/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | MOH. RIZAL Bin SUHADA Alias ICAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 362/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2915/P.2.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa MOH. RIZAL Bin SUHADA Alias ICAL, pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar jam 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain mhdi Tahun 2025 bertempat di jalan Soekarno Hatta Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan total berat netto 53,6893 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------- ------ Pada awal saksi ABD. GAFUR Bin AHLUN Alias GAFUR (diajukan dalam berkas terpisah) ditangkap oleh petugas Kepolisian karena ditemukan memiliki ganja dan setelah dilakukan interogasi ternyata ganja tersebut dibeli dari terdakwa. Dengan adanya informasi tersebut lalu petugas Kepolisian dari Polres Palu langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan cara memesan/membeli ganja kepada terdakwa dengan menggunakan handphone milik saksi ABD. GAFUR Bin AHLUN Alias GAFUR dan terdakwa yang berada di Desa Pangku Kec. Ampibabo Kab. Parigi Moutong menyanggupinya kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Scoopy warna hijau menuju ke Kota Palu dan sesampainya di Kota Palu, terdakwa menjemput saksi SYARIF HIDAYATULLAH Bin SARPIN Alias SYARIF di taman depan kampus Untad lalu terdakwa bersama saksi SYARIF HIDAYATULLAH Bin SARPIN Alias SYARIF mendatangi kos milik saksi ABD GAFUR Bin AHLUN Alias GAFUR dijalan Tombolotutu Lrg. Delima Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu. Dan selanjutnya saksi UMAR dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim anggota Polres Palu yang sedang melakukan pemantauan di kos milik saksi ABD GAFUR Bin AHLUN Alias GAFUR melihat terdakwa dan saksi SYARIF HIDAYATULLAH Bin SARPIN Alias SYARIF lalu mendekati terdakwa dan saksi SYARIF HIDAYATULLAH Bin SARPIN Alias SYARIF dan melakukan penangkapan lalu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) tas warna hitam berisikan 1 (satu) paket ganja, 1 (satu) pembungkus rokok merk Gudang Garam berisikan 4 (empat) linting ganja dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C75 warna hitam dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku ganja tersebut ditanam dikebun milik terdakwa di Desa Aloo Kec. Ampibabo Kab. Parigi Moutong dan ganja tersebut dibawah terdakwa dengan maksud untuk diberikan kepada saksi ABD. GAFUR Bin AHLUN Alias GAFUR, tanpa di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi SYARIF HIDAYATULLAH Bin SARPIN Alias SYARIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa (satu) paket ganja dan 4 (empat) lintan ganja dengan berat netto seluruhnya netto 53,6893 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 1,0261 gram adalah benar Positif mengandung Marujuana (THC) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0206 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa terdakwa MOH. RIZAL Bin SUHADA Alias ICAL, pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar jam 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain mhdi Tahun 2025 bertempat di jalan Soekarno Hatta Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hal dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan total berat netto 53,6893 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- ------ Pada awal saksi ABD. GAFUR Bin AHLUN Alias GAFUR (diajukan dalam berkas terpisah) ditangkap oleh petugas Kepolisian karena ditemukan memiliki ganja dan setelah dilakukan interogasi ternyata ganja tersebut dibeli dari terdakwa. Dengan adanya informasi tersebut lalu petugas Kepolisian dari Polres Palu langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan cara memesan/membeli ganja kepada terdakwa dengan menggunakan handphone milik saksi ABD. GAFUR Bin AHLUN Alias GAFUR dan terdakwa yang berada di Desa Pangku Kec. Ampibabo Kab. Parigi Moutong menyanggupinya kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Scoopy warna hijau menuju ke Kota Palu dan sesampainya di Kota Palu, terdakwa menjemput saksi SYARIF HIDAYATULLAH Bin SARPIN Alias SYARIF di taman depan kampus Untad lalu terdakwa bersama saksi SYARIF HIDAYATULLAH Bin SARPIN Alias SYARIF mendatangi kos milik saksi ABD GAFUR Bin AHLUN Alias GAFUR dijalan Tombolotutu Lrg. Delima Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu. Dan selanjutnya saksi UMAR dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim anggota Polres Palu yang sedang melakukan pemantauan di kos milik saksi ABD GAFUR Bin AHLUN Alias GAFUR melihat terdakwa dan saksi SYARIF HIDAYATULLAH Bin SARPIN Alias SYARIF lalu mendekati terdakwa dan saksi SYARIF HIDAYATULLAH Bin SARPIN Alias SYARIF dan melakukan penangkapan lalu melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) tas warna hitam berisikan 1 (satu) paket ganja, 1 (satu) pembungkus rokok merk Gudang Garam berisikan 4 (empat) linting ganja dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C75 warna hitam dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku ganja tersebut ditanam dikebun milik terdakwa di Desa Aloo Kec. Ampibabo Kab. Parigi Moutong dan ganja tersebut dibawah terdakwa dengan maksud untuk diberikan kepada saksi ABD. GAFUR Bin AHLUN Alias GAFUR, tanpa di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi SYARIF HIDAYATULLAH Bin SARPIN Alias SYARIF beserta barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa (satu) paket ganja dan 4 (empat) lintan ganja dengan berat netto seluruhnya netto 53,6893 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 1,0261 gram adalah benar Positif mengandung Marujuana (THC) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0206 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
