| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 364/Pid.B/2025/PN Pal | ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. | 1.FATUR RAHMAN Alias FATUR 2.ARDIANSYA SAPUTRA Alias ARDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 364/Pid.B/2025/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2954/P.2.10/Eoh.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa FATUR RAHMAN Alias FATUR bersama-sama dengan Terdakwa ARDIANSYA SAPUTRA Alias ARDI pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sekira Pukul 21.00 wita bertempat dijalan Batu bata indah Kel. Tatura Utara kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, Barang siapa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
-------Perbuatan Para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
