Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. IMAM RIFAI Alias UDIN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-441/P.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM RIFAI Alias UDIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa IMAM RIFAI Alias UDIN, pada hari minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar jam 03.19 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dihalaman rumah milik RIZKI PRATIWI dijalan Pue Bongo No. 95 Kel. Pengawu No. 99 Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa pada awalnya,setelah kakak saksi korban menggunakan sepeda motor merk Honda Beat No.Pol.DN : 3988 IV warna hitam milik saksi korban lalu memarkir sepeda motor tersebut dihalaman rumah saksi korban. Dan selanjutmnya terdakwa yang sedang duduk dirumah nenek terdakwa yang berada dibelakang rumah saksi korban, merencanakan akan melakukan pencurian kemudian terdakwa masuk kedalam halaman rumah saksi korban dengan memanjat pagar tembok bagian belakang lalu mencari alat kerja las akan tetapi tidak menemukannya, kemudian terdakwa melihat sepeda motor yang terpakir dalam keadaan stang stir tidak terkunci lalu berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan melihat situasi aman maka terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol.DN : 3988 IV warna hitam yang berada dihalaman rumah tersebut dengan cara merusak soket kunci sepeda motor kemudian sepeda motor tersebut dibawah terdakwa ke rumahnya lalu terdakwa menemui Lk. ZEIN (DPO) untuk menayakan dimana tempat gadai motor yang aman lalu terdakwa bersama Lk. ZEIN pergi kerumah saksi IDHAMN EDWARD Alias IDAM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dijalan Tanjung Satu Kel. Lolu Selatan Kota Palu untuk digadai sebesar Rp 2.200.000,(dua juta dua ratus ribu rupiah). Tidak berapa lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Palu. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke 5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya