Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.B/2025/PN Pal | ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H. | MOHAMAD WALID BOBBY Alias BOBBY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-111/P.2.10/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : --------------Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD WALID BOBBY Alias BOBBY pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Konter Pink Cell Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili telah mengambil suatu barang sabagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian atau bila tertangkap tangan ada kesempatan umtuk melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada dengannya. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
--------------Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi DN 2174 AF melewati Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Tondo dan mendatangi Konter Pink Cell yang ada disitu berpura-pura hendak membeli hand phone karena Terdakwa melihat yang menjaga Konter hanyalah seorang perempuan yaitu Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM.------------------------------------------------------------------------------------- -------------- Bahwa selanjutnya Terdakwa berpura-pura menanyakan harga hand phone kepada Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM sambil memantau keadaan sekitar lalu Terdakwa mendekati Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM dan mengeluarkan sebilah pisau setelah itu menodongkan sebilah pisau tersebut kearah Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM sambil berkata “Buka etalase, masukan hand phone kedalam karung, kamu jangan berteriak” lalu Terdakwa menyuruh Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM untuk jongkok serta jangan berteriak kemudian Terdakwa mengambil 15 (lima belas) unit hand phone yang ada di etalase lalu dimasukan kedalam karung berupa 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y02 warna cosmic grey beserta dosnya, 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y02 warna abu-abu, 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y93 warna biru, 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y12 S warna biru tua, 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y012 warna merah, 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y91 i warna biru, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO A35 warna merah, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO A53 warna biru tua, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO A37 warna pink tua, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO Reno 4 F warna biru tua, 1 (satu) unit hand phone merk SAMSUNG A04E warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk SAMSUNG M12 warna biru tua, 1 (satu) unit hand phone merk REALME C15 warna biru, 1 (satu) unit hand phone merk XIOMI Redmi Note 4 warna hitam dan 1 (satu) unit hand phone merk SAMSUNG. ----------------
--------------Bahwa Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM tidak dapat atau melakukan perlawanan karena merasa terancam dengan todongan sebilah pisau Terdakwa sehingga Terdakwa dengan mudah mengambil hand phone -hand phone itu dan dengan leluasa membawanya pergi. ------------------------
--------------Bahwa saat melakukan aksinya tanpa sadar wajah dan perbuatan Terdakwa terekam CCTV yang terpasang dalam Konter Pink Cell dimana setelah dibuka rekamannya Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM membenarkan itu adalah Terdakwa orang yang sama yang menodongkan sebilah pisau ke Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM dengan kemudian ngambil hand phone-hand phone yang dijual tersebut dalam Konter Pink Cell.------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa Terdakwa mengambil 15 (lima belas) unit hand phone untuk dimiliki tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi ANSAR BASRI MASSE sebagai pemilik Konter Pink Cell serta hand phone – hand phone yang diambil Terdakwa.----------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 15 (lima belas) unit hand phone tersebut Saksi ANSAR BASRI MASSE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) atau lebih dari Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).-------------------------------
--------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--------------Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD WALID BOBBY Alias BOBBY pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Konter Pink Cell Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili telah mengambil suatu barang sabagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
--------------Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi DN 2174 AF melewati Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Tondo dan mendatangi Konter Pink Cell yang ada disitu berpura-pura hendak membeli hand phone karena terdakwa melihat yang menjaga Konter hanyalah seorang perempuan yaitu Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM.------------------------------------------------------------------------------------- -------------- Bahwa selanjutnya terdakwa berpura-pura menanyakan harga hand phone kepada Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM sambil memantau keadaan sekitar lalu Terdakwa mendekati Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM dan mengeluarkan sebilah pisau setelah itu menodongkan sebilah pisau tersebut kearah Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM sambil menyuruh Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM untuk jongkok serta jangan berteriak kemudian Terdakwa mengambil 15 (lima belas) unit hand phone yang ada di etalase lalu dimasukan kedalam karung berupa 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y02 warna cosmic grey beserta dosnya, 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y02 warna abu-abu, 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y93 warna biru, 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y12 S warna biru tua, 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y012 warna merah, 1 (satu) unit hand phone merk VIVO Y91 i warna biru, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO A35 warna merah, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO A53 warna biru tua, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO A37 warna pink tua, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO Reno 4 F warna biru tua, 1 (satu) unit hand phone merk SAMSUNG A04E warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk SAMSUNG M12 warna biru tua, 1 (satu) unit hand phone merk REALME C15 warna biru, 1 (satu) unit hand phone merk XIOMI Redmi Note 4 warna hitam dan 1 (satu) unit hand phone merk SAMSUNG. ------------------------
--------------Bahwa saat melakukan aksinya tanpa sadar wajah dan perbuatan Terdakwa terekam CCTV yang terpasang dalam Konter Pink Cell dimana setelah dibuka rekamannya Saksi ARIYANI LIDYA NING RUM membenarkan itu adalah Terdakwa orang yang sama yang mengambil hand phone-hand phone yang dijual tersebut dalam Konter Pink Cell. ----------------------------------------------
--------------Bahwa Terdakwa mengambil 15 (lima belas) unit hand phone bukan sama sekali milik Terdakwa tetapi sebagian atau seluruhnya kepunyaan atau milik Saksi ANSAR BASRI MASSE. --------
--------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 15 (lima belas) unit hand phone tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi ANSAR BASRI MASSE mengakibatkan Saksi ANSAR BASRI MASSE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) atau lebih dari Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------
--------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |