Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2025/PN Pal 1.Rhenita Tuna, S.H.
2.ALKAF, SH.,MH.
FARID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1334A /P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
2ALKAF, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FARID pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 23:30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di jalan Sungai Mautong  Kelurahan Ujuna, kecamatan Palu Barat Kota Palu, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak atau untuk sampai pada barang yang diambil dilkakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memamakai anak kunci palsu , perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana uraian di atas, awalnya  Pada hari Jumat tanggal 07 maret 2025 sekitar Pukul 21.00 WITA  Terdakwa Farid sedang nongkrong dirumah Kiki Sendow Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama saksi Moh. Irwansyah Alias Ateng (Dalan berkas perkara terpisah) kemudian saksi  Moh. Irwansyah Alias Ateng (Dalan berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa butuh uang dan sdra Kiki Sendow Daftar Pencarian Orang (DPO) mengatakan hal yang sama, dan Terdakwa juga butuh uang untuk beli beras dirumah kemudian Terdakwa bersama saksi Moh. Irwansyah Alias Ateng dan Kiki Sendow Daftar Pencarian Orang (DPO) pergi dengan jalan kaki menuju ketempat kejadian pencurian dijalan Sungai Mautong Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu sekitar pukul 23.30 WITA karena saat itu situasi sunyi mereka langsung masuk dengan cara memanjat tembok atau pagar gudang milik saksi korban Yeri S.Dermadji setelah itu saksi Moh. Irwansyah Alias Ateng dan sdra Kiki Sendow Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung masuk kedalam Gudang sedangkan Terdakwa sdra Farid menunggu disamping atas tembok untuk melihat situasi kemudian ketika saksi Moh. Irwansyah Alias Ateng dan sdra Kiki Sendow sementara sudah mengambil dan mengatur barang yang mau bawah tiba-tiba Terdakwa melihat ada dua orang berboncengan menggunakan motor berhenti dan melihat kearah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung loncat kedalam untuk memberitahukan kepada  saksi Moh. Irwansyah Alias Ateng dan sdra Kiki Sendow bahwa ada orang melihat Terdakwa kemudian mendengar warga berteriak “pencuri” Terdakwa bersama saksi Moh. Irwansyah Alias Ateng dan sdra Kiki Sendow langsung lari meninggalkan tempat kejadian tersebut,dan saat itu Terdakwa langsung naik kembali ketembok dan langsung loncat keluar berlari namun saat itu Terdakwa langsung dikejar warga dan ditangkap lalu diamankan dijalan Sungai Sausu kemudian Terdakwa langsung dibawah ke Polsek Palu Barat pada saat Terdakwa tiba di Polsek Palu Barat bahwa saksi Moh. Irwansyah Alias Ateng terlebih dahulu sudah diamankan sedangkan sdra Kiki Sendow, Terdakwa tidak mengetahuinya keberadaanya sampai saat ini, namun barang berupa senter cas dan saklar lampu belum sempat dibawa Terdakwa, masyarakat sudah mengamankan Terdakwa.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Yeri S.Dermadji mengalami kerugian sekitar  Rp. 4.750.000,- (Empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).;--------------

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5  KUHPidana. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya