Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal MELKY KATYLI PT. BAOSHUO TAMAN INDUSTRI INVESTMENT GROUP (HUABAO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELKY KATYLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BAOSHUO TAMAN INDUSTRI INVESTMENT GROUP (HUABAO)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak  tanggal 30 Agustus 2023; 
3.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
a.Uang Bantuan Keluarga : Rp. 32.000.000 X 50 % X 6 = Rp. 96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah);
b.Selisih Kekurangan pembayaran uang penggantian hak : Rp. 1.137.778,- (Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Tujuh Ratus Delapan Rupiah);
c.Upah Proses Perkara :  Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta);
Dengan Total Keseluruhan Rp. 149.137.778,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah );
4.Menghukum Tergugat membayar bunga Moratoir kepada Penggugat sebesar 2% (dua persen) per bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakannya;
5.Membebankan biaya perkara ini ditanggung oleh Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak