Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Pal Mohammadi Akbar Mohamad Fadli, S.H.,M.Kn. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammadi Akbar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ujang Hermansyah, SHMohammadi Akbar
Tergugat
NoNama
1Mohamad Fadli, S.H.,M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 178.437.500,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakan terhadap kendaraan (mobil) Toyota Calya warna putih, nopol DN 1530 NA atas nama Mohammad Fadli maupun harta tidak bergerak milik Tergugat ; 
3. Menyatakan menurut hukum kesepakatan/perjanjian lisan pengurusan pembuatan akta jual beli dan balik nama 2 (dua) bidang tanah masing-masing bersertipikat hak milik No. 675/Lere dan Sertipikat hak milik No. 00721/Baru, antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum ; 
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kesepakatan/janji mengurus proses balik nama sertipikat hak milik No. 675/Lere dan Sertipikat hak milik No. 00721/Baru adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
5. Menyatakan menurut hukum kesepakatan/perjanjian lisan pengurusan balik nama sertipikat hak milik No. 675/Lere dan Sertipikat hak milik No. 00721/Baru, dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat dikemudian hari ;
6. Menyatakan menurut hukum perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat ;
7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pembuatan akta-akta jual beli dan pembayaran BPHTB dan PPH pengurusan balik nama Sertipikat Hak Milik No. 675/Lere dan Sertipikat Hak Milik No. 00721/Baru sebesar 104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah), diserahkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;   
8. Menghukum Tergugat membayar uang denda keterlambatan pembayaran BPHTB dan PPH sesuai uraian posita 23 huruf b, sebesar Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), diserahkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil, akibat tidak mendapat keuntungan sesuai uraian posita 23 huruf c, sebesar Rp70.537.000,- (tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), diserahkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;   
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak