INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ISHAK | Astra Credit Company (ACC) PT. ASTRA SEDAYA FINANCE,Tbk.KANTOR CABANG PALU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 07 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 219.100.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;-------------
2. Menyatakan bahwa Tergugat yang mengalihkan/melelang kepada orang lain dengan tanpa hak--mengangkangi hukum--tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta tanpa memberikan Sertifikat Fidusia adalah termasuk Perbuatan Melawan Hukum;-
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari 1 (satu) unit Mobil HONDA ALL NEW CITY 1.5L RSCVT HTCB, Model: SEDAN MEDIUM, Nomor Rangka: MHRGN588OMJ206724, Nomor Mesin: L15ZF1007910, BPKB No: S04366701S1, Warna: PLATINUM WHITE PEARL, Nomor Polisi: DN 1187 NW yang dibeli melalui kredit berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 01600803002155523 tertanggal 24 November 2021 sehingga wajib dilindung oleh hukum;---------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat senilai Rp. 219.100.000,- (dua ratus sembilan belas juta seratus ribu rupiah), seketika setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap;----------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayaran ganti kerugian immaterial kepada Penggugat senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari yang dihitung sejak Penggugat mengetahui 1 (satu) unit mobil HONDA ALL NEW CITY 1.5L RSCVT HTCB, Model: SEDAN MEDIUM, Nomor Rangka: MHRGN588OMJ206724, Nomor Mesin: L15ZF1007910, BPKB No: S04366701S1, Warna: PLATINUM WHITE PEARL, Nomor Polisi: DN 1187 NW milik Penggugat telah beralih atau dikuasai pihak lain (31 Mei 2025) sampai dengan putusan a quo berkekuatan hukum tetap, dengan cara seketika, langsung dan tanpa pembebanan atau syarat apapun;------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga sita serta penetapan status quo atas Kantor ACC PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, Tbk. KANTOR CABANG PALU beserta asset dan inventarisir kantor yang beralamat di Jl. Moh. Hatta No. 62, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;-----------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);------------------------------------
8. Menyatakan Putusan Ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Serta Merta) meskipun Pihak Tergugat Melakukan Upaya Hukum, lain;-------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------
Dan apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo et Bono).--------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |