INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Rahman Hadi Saputra | PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Cabang Palu Cq. Kepala Cabang PT Adira Finance Palu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 70.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB kendaraan Toyota Kijang Inova No. Polisi B 1521 CKP kepada Penggugat dalam waktu 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan;
3. Melarang Tergugat untuk menyembunyikan, mengalihkan, atau menahan kembali BPKB tersebut dalam bentuk apa pun;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp20.000.000,-;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000,-;
6. Menghukum Tergugat membayar total ganti rugi sebesar Rp70 .000.000,-;
7. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
9. Bahwa Bila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
