Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. ANWAR SADAT Alias ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-718/P.2.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa ANWAR SADAT Alias ANWAR, pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 06.55 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Indomaret milik PT. Indomarco Prismatama jalan Trans Sulawesi Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah mengambil sesuatu barang  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicuri. perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada awalnya saksi RIVALDI Alias RIVAL sebagai karyawan  Indomaret sedang menjaga Indomaret jalan Trans Sulawesi. Dan kemudian terdakwa dengan mengunakan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 No.Pol.: DN 3054 VX warna merah hitam menuju Indomaret jalan Trans Sulawesi dan setelah sampai di Indomaret lalu terdakwa masuk kedalam Indomaret sambil membawa parang dan selanjutnya terdakwa melihat saksi RIVALDI Alias RIVAL yang sedang berada dimeja kasir dan seketika itu juga terdakwa mendekati dan langsung mengarahkan parang ke arah saksi RIVALDI Alias RIVAL sambil mengambil handphone merk Oppo A 54 warna hitam milik saksi RIVALDI Alias RIVAL lalu terdakwa menarik saksi RIVALDI Alias RIVAL kearah toilet dekat gudang lalu terdakwa mengikat kaki dan  tangan saksi RIVALDI Alias RIVAL serta mulut  dengan menggunakan lakban milik terdakwa  dan kemudian terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil barang berupa Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 11 (sebelas) bunghkus rokok merk Sampoerna, 3 (tiga) bungkus rokok Sampoerna Avolution, Royal Burst, 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Avolution Slim, 3 (tiga) bungkus rokok merk Esse Punch Pop Manggo, 4 (empat) rokok merk Esse Change Change Cigar Purple, 3 (tiga) bungkus rokok merk Esse Change Applemint 16 batang, 3 (tiga) bungkus rokok merk Esse Change Juicy, 16 batang, 4 (empat) bungkus rokok merk HS Original Slim, 2 (dua) bungkus rokok merk Djarum Black Ice Tea 12 batang, 2 (dua) bungkus rokok merk Sen Nusantara 16 batang, 5 (lima) bungkus rokok merk Veev One Lemon Tea dan 3 (tiga) korek api merk Cricket dan kemudian datang saksi SUCI RAMADHANI Alias SUCI yang hendak absen yang berada di meja kasir seketika itu juga saksi  SUCI RAMADHANI Alias SUCI terdakwa yang berada di dekat toilet dan terdakwa mengatakan “jangan bergerak” kepada saksi SUCI RAMADHANI Alias SUCI namun saksi SUCI RAMADHANI Alias SUCI langsung lari keluar dari Indomaret sambil berteriak meminta tolong sehingga diketahui oleh warga dan warga langsung menangkap terdakwa dan membawa terdakwa kantor Polsek Tawaeli untuk diadakan pengusutan lebih lanjutnya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Indomarco Prismatama dan saksi RIVALDI Alias RIVAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.972.800,- (empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah)

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 479 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya