Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan Saksi IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Consultant Perencana dan Konsultant Pengawas, Saksi HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri dan Saksi BURHAN, saksi BUSRAN, dan saksi HENDRIK selaku Pelaksana Pekerjaan (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu:
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM selaku Kepala BIDANG REHABILITASI dan REKONSTRUKSI BPBD morowali tahun 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor: 821.23/719/RHS/BKPSDMD/2022, tanggal 15 Juni 2022, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas BPBD morowali berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Morowali Nomor: 900/001/BPBD/I/2023, tanggal 02 Januari 2023, mengusulkan nama saksi IKA NOVIANTY, ST.,MT Direktur CV. Eka Jaya Conslutant kepada saksi Salamuddin Yunus, S.T selaku pejabat pengadaan untuk ditetapkan sebagai Konsultan Perencana tahun anggaran 2022 dan Konsultant Pengawas pada Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala tahun tahun anggaran 2023;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM antara tahun 2022 sampai tahun 2023 menerima uang ucapan terima kasih dari saksi IKA NOVIANTY, ST..MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultant Pengawas secara Cash, untuk jumlahnya terdakwa tidak ingat lagi ucapan terima kasih atas Kontrak Perencanaan dan Kontrak Pengawasan pekerjaan tersebut diatas;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM mengetahui bahwa saksi BURHAN, saksi BUSRAN, dan saksi HENDRIK selaku Kontraktor Pelaksana dalam mengikuti Tender meminjam perusahaan milik saksi HASIM (Direktur CV. Putra Tunggal Madiri) tetapi Terdakwa membiarkan hal tersebut;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK selama pelaksanaan kegiatan pembangunan Rekonstruksi tanggul pengaman sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan. Tetapi laporan pengawasan bulanan selalu ditandatangani oleh Terdakwa, sebagaimana Laporan Pengawasan Bulanan tanggal 11 Mei 2023 yang menyatakan bahwa realisasi pekerjaan telah mencapai 100%;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM menerima serah terima pekerjaan lebih cepat dari masa berakhirnya kontrak yaitu tanggal 6 Juli 2023 tetapi serah terima pekerjaan tanggal 15 Mei 2023 sebagaimana Berita Acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 01/BASTHP/KONTRAK.04 /BPBD-HIBAH/V/2023;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM tidak pernah memerintahkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk melakukan perbaikan pada masa pemeliharaan terhadap kerusakan/amblas/runtuhnya tanggul pada tanggal 3 Juni 2023 sehingga pekerjaan menjadi “GAGAL KONSTRUKSI” dan atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan atau Dinas BPBD Kabupaten Morowali;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM tetap memproses pembayaran dana Retensi pada tanggal 22 November 2023 sebesar Rp. 32.705.743,00 (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) meskipun hasil pekerjaan mengalami kerusakan dan belum ada perbaikan dari Kontraktor Pelaksana.
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM Menerima uang ucapan terima kasih atas Kontrak Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala dari saksi BURHAN, saksi BUSRAN, dan saksi HENDRIK selaku Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan.
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Standar Nasional Indonesia (SNI) 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa melalui penyedia;
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) perjanjian kontrak Paket Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Nomor:360/04/KONTRAK /BPBD-HIBAH/III/2023 tanggal 6 maret 2023.
Yang Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa I HASIM sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
- Saksi IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 64.205.892,00 (Enam puluh empat juta dua ratus lima ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah)
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 717.103.237,00 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 Nomor :LHPPKKN-383/PW19/5/2024 tanggal 21 Oktober 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022 Bupati Morowali menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 821.23/719/RHS/BKPSDMD/2022, tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negera dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali yang di antaranya mengangkat Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Morowali;
- Bahwa pada tahun 2022 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali melaksanakan kegiatan konsultasi perencanaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Tahun Anggaran 2023, sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) nomor: 1-05.01.000 tahun anggaran 2022 kode Rekening 5.1.02.02.08.0001 dengan anggaran sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) ;
- Bahwa pada Tanggal 11 November 2022 Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK mengupload Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan belanja Jasa Konsultansi Konstruksi atau Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala kecamatan Bahodopi, selanjutnya pada tanggal 14 November 2022 saksi Salamudin Yunus, ST selaku pejabat pengadaan menyetujui Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut diatas dan mengumumkan dokumen pengadaan melalui situs LPSE morowali;
- Bahwa pada tanggal 15 November 2022 saksi Ir. IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Consultant (dalam berkas perkara terpisah) mengajukan dokumen penawaran atas pekerjaan belanja jasa Konsultansi Konstruksi/Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi melalui Situs LPSE;
- Bahwa saksi Salamuddin Yunus, S.T selaku pejabat pengadaan pada tanggal 18 November 2022 menetapkan CV. Eka Jaya Consultant sebagai pelaksana dengan harga setelah negosiasi sebesar Rp. 59.700.000 (Lima puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 45.c/BA-HNT/PjP-BKPBD/Kab.morowali/XI/2022, penetapan Eka Jaya Consultant sebagai pemenang berdasarkan nama penyedia yang diusulkan oleh Terdakwa AWIRUDIN RAMLI (PPK) atas arahan kepala BPBD ILHAM, SHI.,MM;
- Bahwa pada tanggal 19 Desember tahun 2022 Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, S.T.,M.M selaku PPK Bersama-sama dengan saksi IKA NOVIANTY MA.,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Consultant menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan Nomor :360/04/BAPHP/BPBD/XII/2022, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2022 saksi Ir. IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T menyerahkan laporan Akhir pekerjaan Nomor :025/PEREN-EJC/BPBD/2022 kepada Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, S.T, M.M, laporan akhir perencanaan yang diserahkan tersebut bukanlah merupakan laporan kegiatan perencanaan sesuai kontrak perencanaan tersebut diatas melainkan laporan kegiatan pengawasan;
- Bahwa setelah penyerahan pekerjaan Konsultansi Perencanaan, saksi ILHAM, SHI.,MM selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SPM-LS Nomor :141/SPM-LS/BPBD/XII/2022 kepada kuasa BUD untuk melakukan pembayaran 100% atas pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Dampala kepada CV. Eka Jaya Consultant Nomor Rekening:0050107011195 Bank Sulteng, dengan perincian sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
3.2.02.07.5.1
2..02.08.0001
|
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural
|
59.700.000,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
59.700.000,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 23 Jasa
|
2.089.500,00
|
2
|
PPN
|
5.916.216,00
|
Jumlah Potongan
|
8.005.716,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
51.694.284,00
|
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Konstruksi Dr. Ir. Gede Tunas, S.T.,M.T terjadinya kegagalan Kontsruksi pekerjaan tanggul disebabkan dari tindakan saksi Ir. IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku konsultan perencana yang tidak mendasarkan pada prosedur studi kelayakan dalam perencanaan dengan tidak melakukan kajian teknis untuk menetapkan dimensi bangunan Revetment/tanggul sesuai dengan persyaratan Perancangan Geoteknik yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik Nomor 8460 tahun 2017 yaitu:
- Analisis Hidrologi untuk menetapkan debit banjir yang berkaitan dengan tinggi muka air banjir sebagai dasar penetapan elevasi puncak tanggul dan analisis kecepatan aliran yang bersesuaian dengan debit banjir untuk memprediksi potensi gerusan air;
- Analisis stabilitas bangunan yang meliputi pemeriksaan terhadap guling (overturning), geser lateral (sliding), dan daya dukung serta stabilitas terhadap bidang longsor;
- Melengkapi bangunannya dengan kaki belakang/tumit (toe) untuk meningkatkan stabilitas dan weep hole yang berfungsi sebagai saluran drain (drain hole) sebagai standar bangunan Revetment/tanggul tipe dinding penahan tanah gravitasi;
- Melakukan pengukuran topografi sebagai acuan penempatan bangunan dan volume galian/timbunan dilokasi pekerjaan;
- Merancang penempatan kaki Revetment/tanggul dibawah dasar sungai;
Konsultant perencana mengabaikan sinkronisasi antara gambar rencana (Shop Drawing) dan RKS/spesifikasi teknis yang berkaitan dengan dimensi batu krontradiktif dengan gambar rencana (Shop Drawing);
- Bahwa pada tahun 2023 Dinas Badan Penanggunlangan Bencana Daerah Tahun anggaran 2023 menganggarkan pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi tanggul pengaman sungai Desa Dampala kecamatan Bahodopi sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA SKPD) BPBD TA 2023 Nomor DPA/A.1/1.05.0.00.01.0000/001/2023 dengan total belanja Rp. 19.186.808.640,00, dari total belanja tersebut terdapat belanja untuk pengawasan dan Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai Desa Dampala kecamatan Bahodopi;
Dengan perincian sebagai berikut :
Uraian
|
Koef.
|
Sat.
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Pengawasan Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai dampala kecamatan bahodopi
|
2
|
Kegiatan
|
40.000.000,00
|
80.000.000,00
|
Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai dampala kecamatan bahodopi
|
300
|
Meter
|
2.829.266,00
|
848.779.800,00
|
- Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 saksi ILHAM, S.H.I.,M.M kepala BPBD morowali menerbitkan Surat keputusan Kepala BPBD Kabupaten Morowali nomor : 900 / 001 / BPBD / I / 2023 tentang penunjukan Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai Dampala kecamatan Bahodopi Tahun Anggaran 2023 dan sekaligus sebagai PPTK pada kegiatan tersebut sebagaimana Surat keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Morowali nomor : 900 / 002 / BPBD / I / 2023, Tanggal 02 Januari 2023;
- Bahwa pada bulan januari 2023 Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK bersama saksi ILHAM, SHI.,MM selaku PA menyusun dokumen KAK dan HPS rekonsutruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi, kemudian saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK menyerahkan dokumen tersebut kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Morowali, selanjutnya ULP menunjuk kelompok kerja (POKJA) guna melaksanakan lelang paket pekerjaan tersebut diatas yang mana struktur kelompok kerja (POKJA) konstruksi 004 sebagai berikut:
- ZAENAL ABIDIN SALIM P
- MUH. MAHDIN ARSYAD, S.T
- MUH FADLI SYAHADAT S.Sos
- Bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023 Tim Pokja Konstruksi 004 memulai lelang paket pekerjaan dengan mengumumkan tender Pascakualifikasi melalui situs LPSE sebagaimana Dokumen Pemilihan Nomor:004/KONST/BPBJKabupaten Morowali/POKJAKonstruksi-004/II/2023 dengan Nilai HPS sebesar Rp. 848.779.000,00, dengan persyaratan teknis kualifikasi perusahaan yaitu:
- Memiliki tenaga ahli sesuai persayaratan dalam SDP (Standar dokumen pengadaan) dan KAK (kerangka acuan kerja);
- Peralatan sesuai SDP dan KAK.
- Bahwa CV. PUTRA TUNGGAL MANDIRI mengikuti pelelangan pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Pokja konstruksi 004 yang diikuti oleh 5 (lima) perusahaan lainnya dengan hasil penawaran yaitu :
- CV. KUMAPA SAKTI, dengan harga penawaran sebesar Rp. 717.779352,77;
- CV. POLETA RAYA, dengan harga penawaran sebesar Rp. 721.000.000,00;
- CV. PUTRA TUNGGAL MANDIRI, dengan harga penawaran sebesar Rp. 739.000.000,01
- CV. ASSA CAREA, dengan harga penawaran sebesar Rp. 763.793.056,19;
- CV. GG STAR SEJAHTERA dengan harga penawaran sebesar Rp 787.679.052,56;
- CV. KENANGA RESKRI UTAMA dengan harga penawaran sebesar Rp 802.733.988,32.
- Bahwa Tim Pokja 004 Konstruksi melakukan pembuktian kualifikasi dengan Hasil CV. Putra Tunggal Mandiri memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia sedangkan ke-5 (lima) perusahaan dinyatakan gugur pada kualifikasi teknis, pada tanggal 25 Februari 2023 Pokja 004 Konstruksi melalui surat penetapan pemenang Nomor:003.a/PP/Pokja Konstruksi-003/2023 menetapkan CV. Putra Tunggal sebagai pemenang paket pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampal dengan harga penawaran Rp. 739.000.000,01; (Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Ribu Satu Rupiah);
- Bahwa pada tanggal 6 maret 2023 Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, S.T, M.M selaku PPK bersama Saksi HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal menandatangani kontrak Nomor :360/04/KONTRAK/BPBD-HIBAH/III/2023 tentang pekerjaan tersebut diatas;
- Bahwa pada tanggal 8 Maret 2023 saksi ILHAM, SHI.,MM selaku PA BPBD kabupaten morowali menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 360/04/SPMK/BPBD-HIBAH/III/2023 yang memerintahkan CV. Putra Tunggal Mandiri untuk segera melaksanakan pekerjaan terhitung sejak tanggal 8 Maret 2023 selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sampai dengan tanggal 6 juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 739.000.000,01 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) termasuk pajak;
- Bahwa Saksi HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri hanya menandatangani kontrak pekerjaan, sedangkan untuk yang melaksanakan kontrak/pekerjaan adalah Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN dan Saksi HENDRIK mengacu pada surat kuasa peminjaman perusahaan tanggal 3 maret 2023 dengan perjanjian pembayaran fee 2,5%;
- Bahwa peminjaman perusahaan tersebut diketahui oleh Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK dan saksi ILHAM, SHI.,MM selaku PA BPBD, Perbuatan Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK dan saksi ILHAM, SHI.,MM selaku PA BPBD yang mengetahui peminjaman tersebut dan membiarkan Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN dan Saksi HENDRIK sebagai kontraktor atau Pelaksana pekerjaa bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan :
- Pasal 6 ”Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
- Efisien;
- Efektif;
- Transparan;
- Terbuka;
- Bersaing;
- Adil; dan
- Akuntabel.
- Pasal 7 huruf a ”semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa.
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa AWIRUDIN RAMLI ST.,MM selaku PPK menyetujui dan meproses pengajuan pembayaran tahap I uang muka sejumlah 30% saksi HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri melalui Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN, dan Saksi HENDRIK sampai terbit SP2D yang ditandatangani oleh saksi LILIANI NANTE, SE selaku Kuasa BUD untuk memindahbukukan uang sebesar Rp. 195.849.980,00 (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dari buku rekening 0050103000028 ke rekening Bank Sulteng Nomor 0050107005143 atas nama CV. Putra Tunggal Mandiri untuk keperluan pembayaran uang muka 30%;
Adapun perincian pembayaran tahap I (30%)yang di terima Pelaksana Kegiatan adalah sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
1.05.03.2.04
|
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
|
221.700.000,00
|
2
|
1.05.03.2.04.06
|
Penanganan Pascabencana kabupaten/kota
|
221.700.000,00
|
3
|
5.2.04.02.04.0001
|
Belanja Modal Bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam
|
221.700.000,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
221.700.000,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 4 (2)
|
3.879.750,00
|
2
|
PPN
|
21.970.270,00
|
Jumlah Potongan
|
25.850.020,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
195.849.980,00
|
- Bahwa pada tanggal 11 April 2023 saksi Salamuddin Yunus, ST selaku pejabat pengadaan menetapkan saksi IKA NOVIANTY M.A.,ST.,MT direktur CV. Eka Jaya Conslutant sebagai Konsultant Pengawas melalui metode pengadaan langsung sebagai pelaksana berdasarkan berita acara hasil pemilihan nomor: 09.c/BA-HNT/PJP-Konsultan/BKPBD-Kab.Morowali/IV/ 2023 dengan harga negosiasi sebesar Rp. 79.500.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa penetapan saksi IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,MT sebagai konsultan pengawas atas arahan dari Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK dan perintah dari saksi ILHAM, SHI.,MM selaku Kepala Pelaksana BPBD;
- Bahwa pada tanggal 11 April 2023 Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) Nomor :360/05/SPMK/KONSULT-PL/BPBD/IV/2023 yang memerintahkan saksi IKA NOVIANTY M.A.,ST.,MT untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak tanggal 11 April 2023 selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai tanggal 9 juli 2023;
- Bahwa selama pelaksanaan kegiatan pembangunan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK hanya turun kelapangan dan saksi IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT selaku konsultant pengawas tidak pernah memeriksa hasil pekerjaan di lokasi pekerjaan dilaksanakan, laporan pengawasan hanya dibuat dalam laporan bulanan yang selalu saksi IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT selaku Konsultan pengawas mendatangani laporan pengawasan bulanan, selanjutnya saksi YUSRAN AMJA, ST selaku tenaga teknis Dinas PUPR memeriksa hasil pekerjaan kegiatan tersebut diatas dengan sepengetahuan saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK, sebagaimana Laporan Pengawasan Bulanan tanggal 11 Mei 2023 yang menyatakan bahwa realisasi pekerjaan telah mencapai 100%;
- Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK bersama saksi YUSRAN AMJA, ST ST selaku tenaga teknis Dinas PUPR, saksi IKA NOVIANTY MA.,ST.,MT selaku Konsultan Pengawas, dan Terdakwa I HASIM menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 01/BAPK/BPBD-HIBAH/V/2023 yang menyatakan bahwa Pekerjaan Rekonsutriksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala telah selesai 100?ngan perincian sebagai berikut:
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Sat.
|
Kuantitas
|
Keterangan
|
I
|
Pekerjaan Pendahuluan
|
|
|
|
1.1
|
Papan Nama Proyek
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.2
|
Pembersihan Lokas
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.3
|
K3
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.4
|
Adm/Dokumentasi
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.5
|
Mobilisasi
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.6
|
As Build Drawing
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
II
|
Pekerjaan Talud
|
|
|
|
2.1
|
Penggalian 1 m3 tanah biasa sedalam s.d 1 m
|
M3
|
299.73
|
Sesuai
|
2.2
|
1 m3 pasangan batu kosong yang teratur dan padat sedikit rongga; beda tinggi >0 s.d 1 m
|
M3
|
42.05
|
Sesuai
|
2.3
|
Mortar tipe N (Mutu PP tertentu setara dengan campuran 1 PC:4 PP)
|
M3
|
487,9
|
Sesuai
|
2.4
|
Plasteran tebal 1 cm, dengan mortar jenis PC-PP tipe S (mutu PP tertentu setara dengan campuran 1 PC:3 PP)
|
M3
|
364,52
|
Sesuai
|
2.5
|
1 m2 bekisting fondasi dan sloof beton menggunakan papan 3/20 cm
|
M2
|
121,97
|
Sesuai
|
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK menerima hasil pekerjaan Saksi HASIM dengan mengetahui saksi ILHAM, SHI.,MM selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana Berita Acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 01/BASTHP/KONTRAK.04 /BPBD-HIBAH/V/2023, penyerahan pekerjaan tersebut lebih cepat dari batas akhir pekerjaan sesuai dengan kontrak yang seharusnya penyerahan pekerjaan sampai tanggal 6 juli 2023;
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023 Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK memproses pembayaran Tahap II 65% (Progres Pekerjaan 95%) pekerjaan rekonstruksi tersebut diatas yang diajukan saksi HASIM selaku direktur CV.PUTRA TUNGGAL MANDIRI melalui Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN dan Saksi HENDRIK, atas pengajuan pembayaran tersebut saksi ILHAM, SHI.,MM selaku kepala BPBD menyetujui pembayaran berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 360/23/BAP/BPBD sejumlah Rp. 480.349.999,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) sehingga yang tersisa atau belum dibayarakan 5% (dana retensi) sebesar Rp. 36.950.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah);
Adapun perincian pembayaran progres 95%yang di terima adalah sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
1.05.03.2.04
|
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
|
480.349.999,00
|
2
|
1.05.03.2.04.06
|
Penanganan Pascabencana kabupaten/kota
|
480.349.999,00
|
3
|
5.2.04.02.04.0001
|
Belanja Modal Bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam
|
480.349.999,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
480.349.999,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 4 (2)
|
8.406.125,00
|
2
|
PPN
|
47.602.252,00
|
Jumlah Potongan
|
56.008.377,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
424.341.622,00
|
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juni 2023 telah terjadi kerusakan pada Pembangunan Tanggul Pengaman Sungai Dampala tersebut sepanjang kurang lebih 40 (empat puluh) meter, selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2023 Saksi BURHAN selaku pelaksana pekerjaan mendatangi kepala Desa Dampala saksi Hartono atas perintah dari saksi ILHAM, SHI.,MM selaku kepala BPBD morowali meminta kepada kepala Desa Dampala menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 Juni 2023 seolah-olah telah terjadi banjir disungai dampala yang mangakibatkan tanggul jebol sepanjang 40 M;
- Bahwa berdasarkan surat sdr. Solih Alfiandy selaku Kordinator Data dan Informasi Badan Meteorologi, Geofisika Stansiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri yang menyampaikan informasi kepada kepala BPBD morowali sebagaimana surat Nomor :e.T/KL.00.01/102/KPSO/XI/2023 hal pelayanan data yang menyampaikan informasi curah hujan diantaranya pada kecamatan Bahodopi bulan Januari 2023 sampai dengan oktober 2023 yang pada pokonya dibawah 300 dengan kategori sedang/menengah, kemudian berdasarkan keterangan saksi Achmad Moerdiono selaku staf Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Morowali menyatakan bahwa curah hujan dari bulan maret 2023 sampai dengan juli 2023 hujan dikecamatan bahodopi tersebut dalam skala sedang/menengah;
- Bahwa sebab rusak atau jebolnya rekonstruksi tersebut diatas karena saksi IKA NOVIANTY, M.A, S.T, M.T selaku Konsultant Perencana dalam perencanaan tidak mengacu pada persyaratan perancangan geoteknik SNI 8460:2017 dalam kegiatan perencanaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala serta perbuatan Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN, dan Saksi HENDRIK yang mengurangi volume koporan dengan memasangkan fondasi pasangan batu kosong setinggi 30 Cm yang seharusnya tinggi Koporan 80 cm;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Kontruksi Dr. Ir. Gede Tunas, ST.,MT menemukan pelaksanaan Rekontruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 rusak/jebolnya tanggul tersebut oleh karena Saksi HASIM bersama-sama Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN dan Saksi HENDRIK yang melaksanakan rekonstruksi tersebut tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
- Lebar Bawa Revetment/Tanggul yang seharusnya 1.5 Meter diatas kaki tetapi hanya 0.80 meterr pada segmen 1 dan 2 sepanjang 47.05 m. Kekurangan pekerjaan pasangan batu adalah 0.5*0.7*2.75*47.05*=45.286 m3 diatas kaki dan 0.7*0.8*47.05=26.348 m3, TOTAL =71.633625 m3
- Terdapat pasangan kaki tanggul dengan dimensi 0.8 meter kali 2 meter didominasi oleh pasangan batu kosong setebal 0.6 meter dibagian bawah dan pasangan batu hanya 0.2 meter dibagian atas.
- Material pasangan batu tidak sesuai dengan Gambar Rencana (Shop Drawing) berukuran 70 cm-100 cm diganti dengan ukuran <50>
- Bangunan rusak/amblas/runtuh dalam masa pemeliharaan bangunan pada segmen 2 sepanjang 16.1 meter dan segmen 3 sepanjang 22.1 meter Total= 38,2 Meter
- Tidak dipasangkannya campuran bagian bawah pasangan batu untuk tembok penahan tanah mortair tipe N (mutu PP tertentu setara dengan campuran 1 PC:4 PP) yang dimana didalam gambar ketinggiannya 80 cm tetapi yang dipasangkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III campuran pasangan batu setinggi kurang lebih 30 cm.
Ahli menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaannya pada tanggal 1 April 2024 bahwa ”Tidak terpasangnya pasangan batu pada kaki yang merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya KEGAGALAN BANGUNAN atau KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI”
Perbuatan Saksi HASIM bersama Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN, dan Saksi HENDRIK yang diketahui oleh Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK dan saksi ILHAM, SHI.,MM selaku PA BPBD bertentangan dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan;
- Pasal 1 angka 12 ”kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bengunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil pekerjaan jasa konstruksi”
- Pasal 85
Ayat (1) ”Pengguna jasa dan/atau Penyedia jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1);
Ayat (2) ”Pengguna jasa dan/atau Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan setelah ditetapkan penilai ahli;
- Pasal 90 ayat (1) ”Pengguna jasa dan atau penyedia jasa yang ditetapkan oleh penilai ahli sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan”.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan;
- Pasal 4 huruf a ”Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
- Pasal 17
Ayat (1) ”penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat (2) ”penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas;
- Pelaksanaan Kontrak;
- Kualitas barang/jasa;
- Ketepatan perhiitungan jumlah atau volume;
- Ketepatan waktu penyerahan; dan
- Ketepatan tempat penyerahan.
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa melalui penyedia, yang menyebutkan:
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang diitentukan dalam kontrak menjadi tidak terpenuhi. Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) perjanjian kontrak Paket Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Nomor:360/04/KONTRAK /BPBD-HIBAH/III/2023 tanggal 6 maret 2023 pada angka 76.1 Umur Kontruksi dan Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan, menyebutkan Bahwa ”Bangunan hasil pekerjaan memiliki umur konstruksi selama 10 (sepuluh) tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan”
- Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) angka 76.1 menyebutkan ”Apabila terjadi kegagalan Bangunan maka PPK dan/atau Penyedia terhitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun”.
- Bahwa sejak tanggal 3 Juni 2023 sampai dengan masa pemeliharaan tanggal 10 November 2023 tidak ada tindakan pemeliharaan/perbaikan tanggul yang jebol/rusak dari Saksi HASIM selaku direktur CV.PUTRA TUNGGAL MANDIRI bersama-sama Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN, dan Saksi HENDRIK selaku kontraktor/pelaksana kegiatan dilapangan:
- Bahwa pada tanggal 22 November 2023 Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM memproses pecairan pembayaran dana retensi 5% sebesar Rp. 36.950.000,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Berita Acara Pembayaran Nomor 360/203/BAP/X/BPBD, kepada Saksi HASIM selaku direktur CV.PUTRA TUNGGAL MANDIRI, meskipun tidak ada perbaikan pada masa pemeliharaan terhadap Rusak/Jebolnya tanggul tersebut;
Dengan perincian pembayaran retensi 5% atau progres 100% yang di terima adalah sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
1.05.03.2.04
|
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
|
36.950.000,00
|
2
|
1.05.03.2.04.06
|
Penanganan Pascabencana kabupaten/kota
|
36.950.000,00
|
3
|
5.2.04.02.04.0001
|
Belanja Modal Bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam
|
36.950.000,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
36.950.000,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 4 (2)
|
3.661.712,00
|
2
|
PPN
|
582.545,00
|
Jumlah Potongan
|
4.244.257,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
32.705.743,00
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM yang meproses pencairan dana retensi 5%, tetapi tidak ada perbaikan pekerjaan rekonstruksi yang rusak/jebol tersebut diatas bertentangan dengan Pasal 53 Huruf b Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan ”Besaran retensi adalah sebesar 5?n digunakan sebagai jaminan Pemeliharaan Pekerjaan” dengan demikian dana Retensi atau Jaminan Pemeliharaan adalah Dana yang ditahan oleh PPK sejumlah 5 % oleh karena masa pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab Pelaksana Kegiatan yang dimana terhadap pekerjaan tersebut efektif Berlaku sejak tanggal 15 Mei 2023 selama 180 (seratus delapan puluh) hari sampai dengan 10 November 2023 olehnya itu dengan selesainya masa pemeliharaan sehingga dilakukan Penyerahan kedua Final Hand Over (FHO) dan dana retensi dapat dicairkan;
- Bahwa Saksi HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri telah menerima pembayaran bersih atas pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman sungai Dampala kecamatan Bahodopi tahun 2023 yang masuk ke rekening Bank Sulteng Nomor 0050107005143 atas nama CV. Putra Tunggal Mandiri sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), selanjutnya diserahkan kepada Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN dan Saksi HENDRIK menggunakan cek yang di tandatangani oleh Saksi HASIM;
- Bahwa Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM antara tahun 2022 sampai tahun 2023 menerima uang secara cash sebagai ucapan terima kasih dari saksi IKA NOVIANTY, ST..MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultant Pengawas secara Cash atas Kontrak Perencanaan dan Kontrak Pengawasan pekerjaan tersebut diatas dan Menerima uang secara cash sebagai ucapan terima kasih atas Kontrak Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala dari saksi BURHAN, saksi BUSRAN, dan saksi HENDRIK selaku Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK bersama-sama dengan Saksi HASIM selaku direktur CV. Putra Tunggal Mandiri, Saksi BURHAN, saksi BUSRAN, Saksi HENDRIK selaku kontraktor pelaksana/pelaksana kegiatan (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT (dalam berkas perkara terpisah) Direktur CV. Eka Jaya Consultant selaku konsultan perencana dan konsultan, telah bertentangan dengan:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya yang menyebutkan, bahwa ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan perundang-undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Penjelasan pasal 3 ayat (1)
Setiap penyelenggaran negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan pengelolaan yang dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan Perencanaan, Penguasaan, Penggunaan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan, bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 60 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan”
- Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan;
- Pasal 1 angka 12 ”kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bengunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil pekerjaan jasa konstruksi”
- Pasal 85
Ayat (1) ”Pengguna jasa dan/atau Penyedia jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1);
Ayat (2) ”Pengguna jasa dan/atau Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan setelah ditetapkan penilai ahli;
- Pasal 90 ayat (1) ”Pengguna jasa dan atau penyedia jasa yang ditetapkan oleh penilai ahli sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan”.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan;
- Pasal 7
Ayat (1) semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa memetahu etika sebagai berikut:
- ...........Dst
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapupun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
- Pasal 11
Ayat (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas;
- ..............Dst
- Mengendalikan Kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
- Menilai kinerja penyedia.
- Pasal 78
Ayat (3) ”Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah;
- Tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
- Menyebabkan Kegagalan Bangunan
- Menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan......Dst
Ayat (5) ”pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
- Ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau sanksi pencairan jaminan pemeliharaan, dan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun”
- Ayat (3) Huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi Ganti Kerugian sebesar Nilai Kerugian yang ditimbulkan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK bersama-sama dengan saksi IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT Direktur CV. Eka Jaya Consultant selaku konsultan perencana dan konsultan pengawas, Saksi HASIM selaku direktur CV. Putra Tunggal Mandiri, Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN, dan Saksi HENDRIK selaku Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa I HASIM sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) yang menerima keseluruhan pembayaran pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 yang telah dinyatakan oleh Ahli Konstruksi dan Ahli BPKP sebagai GAGAL KONSTRUKSI.
Dengan perincian sebagai berikut:
- Pembayaran Tahap I Uang Muka 30% tanggal 27 Maret 2023 Rp. 195.849.980,00
- Pembayaran Tahap II 95% tanggal 26 Mei 2023 Rp. 424.341.622,00
- Pembayaran Tahap III 100% atau Dana Retensi tanggal 22 November 2023 Rp. 32.705.743,00
- Saksi IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 64.205.892,00 (Enam puluh empat juta dua ratus lima ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah) yang menerima keseluruhan pembayaran Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala dan Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 berdasarkan perhitungan BPKP.
Dengan perincian sebagai berikut:
- Konsultansi Perencanaan sebesar Rp. 25.847.142,00 (dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua ribu rupiah) yang diterima pada tanggal 21 Desember 2022
- Konsultansi Pengawasan Rp. 38.358.750,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang diterima pada tanggal 20 Oktober 2023
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK bersama-sama dengan saksi IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT Direktur CV. Eka Jaya Consultant selaku konsultan perencana dan konsultan pengawas, Saksi HASIM selaku direktur CV. Putra Tunggal Mandiri, Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN, dan Saksi HENDRIK selaku Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 717.103.237,00 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 Nomor :LHPPKKN-383/PW19/5/2024 tanggal 21 Oktober 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. dengan perincian sebagai berikut:
1.
|
Pembayaran Bersih Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali
|
Jumlah (Rp)
|
|
- Konsultansi Perencanaan
|
25.847.142,00
|
|
- Pekerjaan Konstruksi
|
652.897.345,00
|
|
- Konsultansi Pengawasan
|
38.358.750,00
|
|
Jumlah 1.a+1.b+1.C
|
717.103.237,00
|
2
|
Hasil pekerjaan yang dapat dimanfaatkan
|
0,00
|
3
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1+2)
|
717.103.237,00
|
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. –
SUBSIDIAIR :
------------- Bahwa Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan Saksi IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Consultant Perencana dan Konsultant Pengawas, Saksi HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri dan Saksi BURHAN, saksi BUSRAN, dan saksi HENDRIK selaku Pelaksana Pekerjaan (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Saksi HASIM Direktur CV. PUTRA TUNGGAL MANDIRI, dan Saksi BURHAN, BUSRAN, dan Saksi HENDRIK selaku pelaksana pekerjaan sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
- Saksi IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 64.205.892,00 (Enam puluh empat juta dua ratus lima ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah)
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu:
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM selaku Kepala BIDANG REHABILITASI dan REKONSTRUKSI BPBD morowali tahun 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor: 821.23/719/RHS/BKPSDMD/2022, tanggal 15 Juni 2022, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas BPBD morowali berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Morowali Nomor: 900/001/BPBD/I/2023, tanggal 02 Januari 2023, mengusulkan nama saksi IKA NOVIANTY, ST.,MT Direktur CV. Eka Jaya Conslutant kepada saksi Salamuddin Yunus, S.T selaku pejabat pengadaan untuk ditetapkan sebagai Konsultan Perencana tahun anggaran 2022 dan Konsultant Pengawas pada Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala tahun tahun anggaran 2023;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM antara tahun 2022 sampai tahun 2023 menerima uang ucapan terima kasih dari saksi IKA NOVIANTY, ST..MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultant Pengawas secara Cash, untuk jumlahnya terdakwa tidak ingat lagi ucapan terima kasih atas Kontrak Perencanaan dan Kontrak Pengawasan pekerjaan tersebut diatas;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM mengetahui bahwa saksi BURHAN, saksi BUSRAN, dan saksi HENDRIK selaku Kontraktor Pelaksana dalam mengikuti Tender meminjam perusahaan milik saksi HASIM (Direktur CV. Putra Tunggal Madiri) tetapi Terdakwa membiarkan hal tersebut;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK selama pelaksanaan kegiatan pembangunan Rekonstruksi tanggul pengaman sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan. Tetapi laporan pengawasan bulanan selalu ditandatangani oleh Terdakwa, sebagaimana Laporan Pengawasan Bulanan tanggal 11 Mei 2023 yang menyatakan bahwa realisasi pekerjaan telah mencapai 100%;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM menerima serah terima pekerjaan lebih cepat dari masa berakhirnya kontrak yaitu tanggal 6 Juli 2023 tetapi serah terima pekerjaan tanggal 15 Mei 2023 sebagaimana Berita Acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 01/BASTHP/KONTRAK.04 /BPBD-HIBAH/V/2023;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM tidak pernah memerintahkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk melakukan perbaikan pada masa pemeliharaan terhadap kerusakan/amblas/runtuhnya tanggul pada tanggal 3 Juni 2023 sehingga pekerjaan menjadi “GAGAL KONSTRUKSI” dan atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan atau Dinas BPBD Kabupaten Morowali;
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM tetap memproses pembayaran dana Retensi pada tanggal 22 November 2023 sebesar Rp. 32.705.743,00 (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) meskipun hasil pekerjaan mengalami kerusakan dan belum ada perbaikan dari Kontraktor Pelaksana.
- Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM Menerima uang ucapan terima kasih atas Kontrak Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala dari saksi BURHAN, saksi BUSRAN, dan saksi HENDRIK selaku Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan.
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Standar Nasional Indonesia (SNI) 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa melalui penyedia;
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) perjanjian kontrak Paket Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Nomor:360/04/KONTRAK /BPBD-HIBAH/III/2023 tanggal 6 maret 2023.
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 717.103.237,00 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 Nomor :LHPPKKN-383/PW19/5/2024 tanggal 21 Oktober 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022 Bupati Morowali menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 821.23/719/RHS/BKPSDMD/2022, tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negera dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali yang di antaranya mengangkat Terdakwa AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Morowali;
- Bahwa pada tahun 2022 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali melaksanakan kegiatan konsultasi perencanaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Tahun Anggaran 2023, sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) nomor: 1-05.01.000 tahun anggaran 2022 kode Rekening 5.1.02.02.08.0001 dengan anggaran sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa pada Tanggal 11 November 2022 Terdakwa AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK mengupload Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan belanja Jasa Konsultansi Konstruksi atau Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala kecamatan Bahodopi, selanjutnya pada tanggal 14 November 2022 saksi Salamudin Yunus, ST selaku pejabat pengadaan menyetujui Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut diatas dan mengumumkan dokumen pengadaan melalui situs LPSE morowali;
- Bahwa pada tanggal 15 November 2022 saksi Ir. IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Consultant (dalam berkas perkara terpisah) mengajukan dokumen penawaran atas pekerjaan belanja jasa Konsultansi Konstruksi/Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi melalui Situs LPSE;
- Bahwa saksi Salamuddin Yunus, S.T selaku pejabat pengadaan pada tanggal 18 November 2022 menetapkan CV. Eka Jaya Consultant sebagai pelaksana dengan harga setelah negosiasi sebesar Rp. 59.700.000 (Lima puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 45.c/BA-HNT/PjP-BKPBD/Kab.morowali/XI/
|