Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Pal NURFADLIAH 1.SIKI
2.MUSTAHANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURFADLIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Triadi, S.H.NURFADLIAH
Tergugat
NoNama
1SIKI
2MUSTAHANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FAIZAL ASDAR
2NUR YANTO
3KANTOR LURAH TONDO
4MENTRI ATR/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI CQ. KEPALA WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVENSI SULAWESI TENGAH CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ; ----------------------------
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terdiri dari :----------------------------------------------------------------
a. 1 (satu) Bidang tanah dan Bangunan dengan luas 21 m x 40 m yang dalam hal ini disebut objek sengketa dengan ukuran + 12 m x 17 m di bagian Utara dan Timur yang terdapat bangunan kos-kosan, tandon, jemuran serta Pondasi, yang didapatkan dari hasil jual beli antara PENGGUGAT dengan bapak DJAIMIN RADJULAENI berdasarkan Surat Penjualan Akta Jual Beli pada tahun 2005, kemudian terjadi perubahan ukuran tanah dari luas 25 m x 40 m menjadi ukuran 21 m x 40 m bagian selatan dan timur,.dengan berbatas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Utara : Dahulu Berbatasan Dengan Sakarudin Dg Matoro
Sekarang berbatasan dengan IBRAHIM ABBAS LASIRI
Selatan : dahulu sampai sekarang masi berbatasan dengan jalan raya dengan nama jalanya UNTAD.1
Timur : Dahulu Berbatasan Dengan Moh. Sain, sekarang ada tiga(3) Nama Yang   bagian Timur yakni; Mustahang, H. Sikki dan ASRUL.A. TUWO, ST.MT
Barat : Dahulu Berbatasan Dengan Sakarudin Dg Matoro, Sekarang    berbatasan dengan Merry.A
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dan II yang menguasai dan mengelola tanah Milik Penggugat pada Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum. ; ---------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan segala surat atau dokumen bukti kepemilikan yang tidak terdapat nama PENGGUGAT sebagai pemilik Obyek Sengketa, patut untuk dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak mengikat bagi  pihak. ; ----------------------
5. MenghukumTERGUGAT I dan II, untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan.;-
6. Menghukum TERGUGAT I dan II, dibebankan untuk mengganti kerugian Materil dan Immateril yang dialami oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebgai berikut : ---------------
- Kerugian Materil : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Kerugian Immateril : Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
7. Memerintahkan TERGUGAT I dan II yang menguasai sebidang Obyek Sengketa, untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada PENGGUGAT secara seketika serta merta dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun. ; --------------------------------
8. menyatakan secara hukum, sita jaminan (conservatoirbeslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Palu terhadap obyek sengketa a quo adalah sah dan berharga. ; ------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari  TERGUGAT I dan II. ; -------------------
10. Menghukum TERGUGAT I dan II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan nantinya, sejak adanya putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap. ; ---------------------------------------------------
11. Menghukum  TERGUGAT I dan II, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ; --------------------------------------------------------------
Atau : -----------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ; --------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak