| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa Status Pendidikan pemohon yang semula berstatus SLTA/Sederajat diubah/diganti menjadi TIDAK TAMAT SEKOLAH.
- Mengizinkan pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk merubah Status Pendidikan Pemohon pada Kartu Keluarga yang semula berstatus SLTA/Sederajat diubah/diganti menjadi TIDAK TAMAT SEKOLAH Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Dan atau Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |