Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.Sus/2025/PN Pal | RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. | ADAM Bin LAGAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-825/P.2.10/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa ADAM bin LAGAYA, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di jalan Manonda Rt/Rw 002/003 Kel Watusampu Kec Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--- ------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Bermula saat terdakwa di tawarkan menjual sabu-sabu oleh orang yang tidak dikenal, kemudian terdakwa menyetujui untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa membeli 1 gram sabu dengan harga Rp. 900,000-, (sembilan ratus ribu rupiah) yang diantarkan kerumah terdakwa oleh orang yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket degan harga jual perpaketnya sebesar Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah), sekitar jam 13.00 wita telah terjual sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian, kemudian pada sekitar pukul 15.00 wita berdasarkan laporan Masyarakat anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Palu yakni saksi CRYAN YUSPIRA, Saksi NOFRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO mendatangi terdakwa yang sedang duduk-duduk di bangku/dego-dego yang terbuat dari bambu yang terletak di belakang rumah terdakwa di mana tempat tersebut yang menjadi tempat terdakwa menjual sabu-sabu, selanjutnya saksi CRYAN YUSPIRA, Saksi NOFRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 16 (enam belas) paket shabu dan 2 (dua) buah plastik klip kosong yang terdakwa simpan di kantong/saku milik terdakwa, kemudian saksi CRYAN YUSPIRA, Saksi NOFRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO membawa terdakwa ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan dan di temukan di dalam kamar terdakwa 1 (satu) buah alat hisap/bong, kemudian terdakwa beserta Barang bukti berupa 16 (enam belas) paket shabu, 2 (dua) buah plastik klip kosongn dan 1 (satu) buah alat hisap/bong dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto 1,2025 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0276 tanggal 25 Desember 2024. ------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------- A T A U KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa ADAM Bin Lagaya, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di jalan Manonda Rt/Rw 002/003 Kel Watusampu Kec Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------ bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Berawal dari anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis shabu di jalan manonda Kel lere Kec Palu Barat Kota Palu, selanjutnya anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Palu yakni saksi CRYAN YUSPIRA, Saksi NOFRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO mendatangi terdakwa yang sedang duduk-duduk di bangku/dego-dego yang terbuat dari bambu yang terletak di belakang rumah terdakwa di mana tempat tersebut yang menjadi tempat terdakwa menjual sabu-sabu, selanjutnya saksi CRYAN YUSPIRA, Saksi NOFRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 16 (enam belas) paket sabu dan 2 (dua) buah plastik klip kosong yang terdakwa simpan di kantong/saku milik terdakwa, kemudian saksi CRYAN YUSPIRA, Saksi NOFRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO membawa terdakwa ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan dan di temukan di dalam kamar terdakwa 1 (satu) buah alat hisap/bong, kemudian terdakwa beserta Barang bukti berupa 16 (enam belas) paket shabu, 2 (dua) buah plastik klip kosongn dan 1 (satu) buah alat hisap/bong dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto 1,2025 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0276 tanggal 25 Desember 2024. ------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |