INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 18/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Muhammad Aras | Suryadi | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 231.825.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yakni tidak memenuhi janji untuk membayar kewajibannya berupa pembayaran tunggakan perusahaan atas pajak PPN adalah perbuatan wanprestasi; 4. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian berupa : - Kerugian Materil  sebesar : Rp. 231.825.000 ( dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah ). Denda Keterlambatan 12 bulan Rp. 111.276.000 ( Seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ). - Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 100.000.000 ( Seratusj uta rupiah. 5. Menghukum tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp.231.825.000 (dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) denda keterlambatan selama 12 bulan sebesar Rp. 111.276.000 ( seratus sebelas juta rupiah ) dengan sekaligus kepada Penggugat: 6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in inkracht Van Gewijsde); 7. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jln. Manonda, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu; 8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar  bij vooraad ), meskipun ada perlawanan, verzet, banding dan kasasi; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	