Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.Sus/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. MEIKEL ALFRETS KARAMOY Bin YULIUS KARAMOY Alias EKEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 449/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3477/P.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEIKEL ALFRETS KARAMOY Bin YULIUS KARAMOY Alias EKEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa MEIKEL ALFRETS KARAMOY Bin YULIUS KARAMOY Alias EKEL, pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di pondok dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

------ Bahwa saksi SAMSUL RIJAL dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama tim anggota Polres Palu mendapatkan informasi bahwa dipondok dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sering terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dipondok dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan kemudian saksi SAMSUL RIJAL dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama tim anggota Polres Palu melakukan penggrebekan dipondok tersebut, melihat saksi ARIYANTO Bin IRMAN Alias ARI dan saksi JUNAIDI serta terdakwa yang melarikan diri, kemudian kedua petugas Kepolisian tersebut mendekati saksi ARIYANTO Bin IRMAN Alias ARI dan saksi JUNAIDI dan melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 24 (dua puluh empat) paket sabu, 2 (dua) plastik klip kosong, 2 (dua) sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) kotak besi, 1 (satu) unit handphone merk samsung, 1 (satu) tas warna hitam diatas tanah dibelakang pondok dimana tas warna hitam diakui oleh saksi ARIYANTO Bin IRMAN Alias ARI dan saksi JUNAIDI milik terdakwa yang tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya saksi ARIYANTO Bin IRMAN Alias ARI dan saksi JUNAIDI berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya informasi tersebut lalu pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 petugas Keplisian Polres Palu melakukan penangkapan pada terdakwa dijalan I Gusti Ngrah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan terdakwa mengakui perbuatnya dimana 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 24 (dua puluh empat) paket sabu, 2 (dua) plastik klip kosong, 2 (dua) sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) kotak besi, 1 (satu) unit handphone merk samsung,  yang ditemukan diatas tanah dibelakang pondok, yang terdakwa buang pada saat melarikan diri dan dimana awalnya

terdakwa dititipkan oleh Lk. REZA 1 (satu) paket sabu ukuran besar tersebut untuk dijual kemudian setelah Lk. REZA meninggalkan pondok tersebut, terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) paket dan dimasukkan kedalam tas warna hitam, tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 30,604 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1146 gram sehingga sisa barang bukti seberat 30,4894 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0267 tanggal 16 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa MEIKEL ALFRETS KARAMOY Bin YULIUS KARAMOY Alias EKEL, pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di pondok dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

------ Bahwa saksi SAMSUL RIJAL dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama tim anggota Polres Palu mendapatkan informasi bahwa dipondok dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sering terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dipondok dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan kemudian saksi SAMSUL RIJAL dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama tim anggota Polres Palu melakukan penggrebekan dipondok tersebut, melihat saksi ARIYANTO Bin IRMAN Alias ARI dan saksi JUNAIDI serta terdakwa yang melarikan diri, kemudian kedua petugas Kepolisian tersebut mendekati saksi ARIYANTO Bin IRMAN Alias ARI dan saksi JUNAIDI dan melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 24 (dua puluh empat) paket sabu, 2 (dua) plastik klip kosong, 2 (dua) sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) kotak besi, 1 (satu) unit handphone merk samsung, 1 (satu) tas warna hitam diatas tanah dibelakang pondok dimana tas warna hitam diakui oleh saksi ARIYANTO Bin IRMAN Alias ARI dan saksi JUNAIDI milik terdakwa yang tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya saksi ARIYANTO Bin IRMAN Alias ARI dan saksi JUNAIDI berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dengan adanya informasi tersebut lalu pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 petugas Keplisian Polres Palu melakukan penangkapan pada terdakwa dijalan I Gusti Ngrah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan terdakwa mengakui perbuatnya dimana 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan 24 (dua puluh empat) paket sabu, 2 (dua) plastik klip kosong, 2 (dua) sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) kotak besi, 1 (satu) unit handphone merk samsung,  yang ditemukan diatas tanah dibelakang pondok, yang terdakwa buang pada saat melarikan diri dan dimana awalnya

terdakwa dititipkan oleh Lk. REZA 1 (satu) paket sabu ukuran besar tersebut untuk dijual kemudian setelah Lk. REZA meninggalkan pondok tersebut, terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) paket dan dimasukkan kedalam tas warna hitam, tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 30,604 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1146 gram sehingga sisa barang bukti seberat 30,4894 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0267 tanggal 16 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya