Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.B/2023/PN Pal | MUHAMAD RUM DAHLAN,SH. | 1.SAMSUL MUARIF alias SAMSUL 2.REZI KURNIAWAN alias REZI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 124/Pid.B/2023/PN Pal | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1017/P.2.10/Eoh.2/05/2023 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SAMSUL MUARIF alias SAMSUL bersama-sama dengan Terdakwa REZI KURNIAWAN alias REZI, pada hari Minggu tanggal 05 Pebruari 2023 sekira jam 04.00 wita atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2023 bertempat di jalan Datu Adam Kel. Lere kec. Palu Barat Kota Palu depan Toko Berkah Cell, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa, mengambil barang sesuatu, seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yangbada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih ” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya Terdakwa I (Samsul Muarif alias Samsul) pada Hari Minggu tanggal 05 Pebruari 2023 sekitar jam 01,30 wita, lewat di jalan Datu Adam Kel. Lere kec. Palu Barat Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor temannya kemudian melihat sepeda motor yang terparkir di halaman depan Toko counter Hand phone Berkah Cell, yang mana toko tersebut sudah tutup dan keadaan disekitar sudah sepi, lalu terdakwa I (Samsul) sempat singgah
dan berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Namun karena hanya seorang diri lalu terdakwa I (Samsul) meninggalkan tempat tersebut dan beberapa saat kemudian sekitar jam 03.30 wita terdakwa I singgah dirumah terdakwa II (Rezi Kurniawan alias Rezi) dimana saat itu terdakwa II sedang tertidur lalu terdakwa I (Samsul) membangunkannya dan mengatakan untuk ikut membantu mendorong satu unit sepeda motor yang sedang terparkir dan tanpa bertanya terdakwa II (Rezi) langsung menerima ajakan terdakwa 1 (Samsul). Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju jalan Datu Adam dimana motor tersebut terparkir, dengan menggunakan sepeda motor saling berboncengan yangmana posisi terdakwa II (Rezi) mengendarai motor sementara posisi Terdakwa I (samsul) di bonceng. Sesampaniya di lokasi sekitar jam. 04.00 wita keadaan sekitar sepi lalu terdakwa I (Samsul) turun dari motor dan langsung menuju sepeda motor Yamaha Fino dengan Nomor Polisi DN.2682 ND yang terparkir menurut terdakwa I tidak terkunci sehingga dengan mudah mengambilnya dengan cara didorong. Setelah motor berhasil diambil ke esokan harinya terdakwa I (Samsul) menjual motor tersebut melalui media social Facebook info jual beli kota Palu, kemudian bertemu langsung dengan saksi Risna Pantulu alias Risna di jalan Selar Kec. Lere Kec. Palu Barat tanggal 06 Mei 2023 sekitar jam 08.30 wita dengan modus gadai dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu pada malam hari sekitar jam 22.00 wita kedua terdakwa datang lagi ke rumah saksi dengan membawa dop sepeda motor dan meminta uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah ) sehingga total uang pada para terdakwa sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan tersebut terdakwa I (Samsul) mengambil uang sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya di beikan kepada terdakwa II (Rezi) sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sementara Saksi Korban Yusnita, Ketika membuka toko Berkah Cell pada pagi hari sekitar jam. 07.00 wita, baru menyadari jika sepeda motor miliknya type Yamaha Fino dengan Nomor Polisi DN.2682 ND yang diparkir di depan toko telah hilang. Atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Pihak Kepolisian.
-------Perbuatan Terdakwa I (Samsul Muarif alias Samsul) bersama terdakwa II (Rezi Kurniawan alias Rezi) tersebut melanggar ketentuan sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (4) KUHP ------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |