INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2025/PN Pal | Moh. Yasin | PT. APHASKO UTAMA JAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
2. Menyatakan Surat Perjanjian Proyek Pekerjaan Pembangun Jalan Akses Utama Huntap Petobo dan Huntap Donggala Nomor 010.AUJ.SPK-SUBKON.2025.0I, tanggal 3 Januari 2025 sah dan mengikat;--------------------
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak kerja tanggal 3 Januari 2025;----------------------------------------------------
4. Menyatakan tergugat dalam hal penyampaiyan penghentian Kontrak dengan Surat Nomor: 006/AUJ/Huntap-Petobo-Donggala/II/2025 tanggal 21 februari 2025 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;-----------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat berupa pembayaran berikut ini
a. KERUGIAN MATERIIL
- Mobilisasi dan Demobilisasi tenaga kerja dari Parigi ke tempat Lokasi pekerjaan senilai Rp. 5.000,000, (Lima Juta Rupiah);---------------------------
- Kontrak Rumah sebagai beskem selama 5 bulan senilai Rp.1.000.000/bulan di kalikan 5 bulan = Rp.5.000.000, (Lima Juta Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
- Penyediaan Sarana alat pekerjaana/Kontrak mesin Moleng pengaduk campuran Material beton dengan perjanjian Rp. 3.000.000/bulan = Rp.15.000.000, (limabelas juta rupiah);---------------------------------------------
- Pemberian Panjar pekerjaan pada tenaga kerja yang digunakan oleh Penggugat Per kepala tukang/tenaga kerja sebanyak Rp. 60.000.000, enam puluh juta Rupiah) terdiri dari pembayaran tanggal tanggal 5 Januari 2025 Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) dan penambahan Panjar tanggla 14 februari 2025 senilai Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah)-------------------------------------------------------------
- Selain itu Penggugat juga menggunakan tenaga kerja Lokal masyarakat Lombonga, senilai Pp.15.000.000 (limabelas juta rupiah) dan atau jumlah secara keseluruhan senilai Rp.100.000.000. (sertaus juta rupiah);----------
b. KERUGIAN MORIL/IMMATERIIL
Kerugian Moril/immateriil karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat beralasan menurut hukum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar Rupiah) karena memiliki hubungan kausal dengan kerugian yang timbul, baik kerugian Materiil maupun imateriil secara seketika, setelah perkara a quo dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;----------
6. Agar tergugat dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan;------------------------------------------------
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut Hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Apa bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |