Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa FADLI ALIAS EPEK pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 22:50 WITA, di jalan Mangu bertempat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli Kota Palu, tepatnya di Gudang PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak atau untuk sampai pada barang yang diambil dilkakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memamakai anak kunci palsu , perintah palsu atau jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana uraian di atas, awalnya Terdakwa berada di bawah jembatan fly over Pantoloan dengan mengendarai sepeda motor metic Yamaha Figo yang dipinjam dari temannya meneuju kawasan Ekonomi khusus (KEK), tepatnya di PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS), kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di kebun milik masyarakat kemudian mengeluarkan kunci inggris kecil yang Terdakwa bawa dan simpan di dalam jok motor setelah itu Terdakwa berjalan kaki mendekati gudang kemudian mematahkan engsel gembok di pintu gudang tersebut dengan kunci Inggris kecil. Kemudian Terdakwa masuk kedalam gudang dan mengambil Gardan mobil truk hyno yang terletak di lantai gudang dengan cara memasukkan gardan tersebut ke dalam karung yang Terdakwa dapatkan di dalam gudang agar mempermudah Terdakwa untuk mengangkat Gardan tersebut, setelah itu Terdakwa langsung membawa gardan tersebut menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi Moh Arif Alias Asok yang dimana saksi Moh Arif Alias Asok saat itu sedang duduk-duduk bersama saksi Farid Harja Alias Farid kemudian Terdakwa mengajak saksi Moh Arif Alias Asok agar menemani Terdakwa untuk menjual barang tersebut ke Desa Wani dipembeli besi tua, namun tidak berhasil dijual karena pembeli besi tua pada saat itu sudah tutup karena tidak berhasil menjual gardan mobil tersebut akhirnya Terdakwa pulang dan mengantar saksi Moh Arif Alias Asok kerumahnya dan kemudian Terdakwa membawa gardan mobil tersebut kerumah kontrakan Terdakwa di jalan Baiya raya kelurahan Baiya kec. Tawaeli untuk disimpan. Terdakwa mengambil satu 1 (unit) gardan truk hyno hanya untuk di jual dan hasil penjualannya untuk digunakan keperluan sehari-hari, namun gardan tersebut belum laku terjual terdakwa sudah diamankan oleh pihak Kepolisan Sektor Tawaeli.
- Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).;--------------------------------
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. |