INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 226/Pdt.G/2025/PN Pal | AGUS SULISTIONO | STEPHAN ANGKAWIJOYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 226/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, berdasarkan Surat Penguasaan Tanah Nomor : 181.1/346/SKPT/TD/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 Luas ± 4.921 M2 (empat ribu sembilan ratus dua puluh satu meter persegi) adalah sah milik Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : dengan jalan
Timur : dengan tanah saudara Steven Angkawijoyo
Selatan : dengan tanah Steven Angkawijoyo
Barat : dengan tanah Djuhuni
3. Menyatakan bahwa bangunan gudang yang didirikan oleh Tergugat berdiri di atas tanah milik Penggugat tanpa hak;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar bangunan gudang peternakan ayam petelur dan pabrik pakan ayam petelur tersebut dan mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa syarat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
7. Meletakan sita jaminan bangunan Gudang peternakan ayam petelur dan pabrik pakan ayam petelur |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
