Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. 1.ASWAN Alias CUANG
2.BISSAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-180.I/P.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAN Alias CUANG[Penahanan]
2BISSAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa I ASWAN Alias CUANG bersama-sama terdakwa II BISSAL, pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Untad I Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa I dan Terdakwa II  berboncengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I dari rumah terdakwa II di jalan Anggur menuju Huntap Tondo namun saat melintas di jalan Untad I ban motor terdakwa II bocor sehingga singgah di bengkel milik saksi ARYADI Alias ARYA yang ada di jalan Untad I, saat menunggu motornya diperbaiki terdakwa II keluar bengkel dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat X1B02R07L0 A/T warna hitam nomor rangka MH1JFR114FK167919, nomor mesin JFR1E1164733 nomor polisi DN 3295 EP yang terparkir didepan bengkel kemudian terdakwa II menghampiri sepeda motor tersebut dan mencoba menghidupkan motor dengan menggunakan kunci yang telah terdakwa II bawa sebelumnya, selanjutnya terdakwa II menghampiri terdakwa I dan memberitahukan mengenai sepeda motor milik korban FINGKI AL FATHIREA Alias PINGKI sehingga timbul niat untuk mengambil motor yang terparkir tersebut, selanjutnya setelah selesai sepeda motor nya diperbaiki terdakwa I dan terdakwa II berpura-pura pergi meninggalkan bengkel tersebut, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II balik lagi kearah bengkel milik saksi ARYADI Alias ARYA, kemudian terdakwa I turun dari motor dan menghampiri sepeda motor korban dengan membawa kunci milik terdakwa II untuk menghidupkan motor korban, setelah motor tersebut hidup terdakwa I pergi membawa motor korban dengan terdakwa II dibelakang mengikuti terdakwa I menuju rumah terdakwa II. Selanjutnya setelah sampai dirumah terdakwa II menghubungi saksi ILHAM untuk mencarikan pembeli motor dan berhasil menjual motor tersebut dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut terdakwa I mendapat Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan sisanya digunakan oleh terdakwa II untuk kehidupan sehari-hari.

  • Kemudian setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi FINGKI AL FATHIREA Alias PINGKI, terdakwa I ditangkap dirumahnya dan tidak lama kemudian terdakwa II ditangkap oleh anggota kepolisian sektor Mantikulore dan dibawa kekantor Polsek mantikulore untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban FINGKI AL FATHIREA Alias PINGKI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (tempat belas juta rupiah) atau sejumlah dengan itu.

------ Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya