INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | moh. marjan | 1.PT.Tunggal Mandiri Jaya 2.PT.Yota Energi Sejahtera |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 09 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan bahwa surat pengunduran diri di PT.TMJ (Tergugat I) tidak SAH atau batal demi hukum;
3.Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa berdasar Hukum;
4.Menghukum Para Tergugat membayar hak-hak normartif Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
TERGUGAT I
-Masa Kerja = 10 Tahun 8 bulan
-Upah/bulan = Rp. 6.000.000,-
-Pesangon = 9 bulan x Rp. 6.000.000,- = Rp. 54.000.000,-
-Penghargaan Masa Kerja = 4 bulan x Rp. 6.000.000,- = Rp. 24.000.000,-
Jumlah = Rp. 78.000.000,-
-Uang Penggantian Hak (cuti yang belum gugur) = Rp. 2.880.000,-
-Upah Proses = = Rp. 0,-
TOTAL =Rp. 80.880.000,-
TERGUGAT II
-Masa Kerja = 1 Tahun 5 hari
-Upah/bulan = Rp. 6.000.000,-
-Pesangon = 2 bulan x Rp. 6.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
-Penghargaan Masa Kerja = ------------------------------ = Rp. 0,-
Jumlah = Rp. 12.000.000,-
-Uang Penggantian Hak (cuti yang belum gugur) = Rp. 2.880.000,-
-Upah Proses = 12 bulan x Rp. 6.000.000,- = Rp. 72.000.000,-
TOTAL =Rp. 86.880.000,-
5.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda milik Para Tergugat yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
6.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu sekalipun terdapat Upaya Hukum ( Uitvoeraar bij voorraad);
7.Membebankan biaya perkara menurut hukum |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |