Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Pal IR. JHONNY WONGKAR ENDAH PUSPITASARI Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IR. JHONNY WONGKAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rommy Adrie Wens Poli. SHIR. JHONNY WONGKAR
Tergugat
NoNama
1ENDAH PUSPITASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.777.980,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan menurut Hukum Perjanjian Kredit /atau Pengakuan Hutang Nomor : 13/KSP-SHD/PK/I/2017 tertanggal 07 Februari 2017 Sah menurut Hukum;

3. Menyatakan menurut Hukum bahwa TERGUGAT  telah melakukan Wanprestasi (Ingkar  Janji).

4. Menyatakan menurut Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

5.   Menyatakan menurut Hukum bahwa Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum:

            dengan rincian sebagai berikut:

         Hutang pokok                                                           Rp.   10.399.500,-

         Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo

         6 Bulan x Rp. 340.000 (Agustus 2017-Januari 2018)   Rp.     2. 040.000.-

         Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo

         52 Bulan x Rp. 199.990 (Februari 2018-Mei 2022)      Rp.    10.399.480.-

         Denda Keterlambatan

         6 Bulan x Rp. 141.500 (Agustus 2017-Januari 2018)    Rp.        849.000.-

                    Denda Keterlambatan Setelah Jatuh Tempo

        (Februari 2018-Mei 2022) 30 Bulan                              Rp.     3. 090.000.-

                                                                                               --------------------------

        Jumlah Hutang                                                                 Rp.  27. 777.980

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Lunas seketika seluruh Hutang Pokok+Bunga+Denda sebesar Rp. 27.777.980,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT.

7.         Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara.

       Apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain  Penggugat mohon Putusan yang  seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequa Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak