Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2023/PN Pal | IR. JHONNY WONGKAR | ENDAH PUSPITASARI | Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2023/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 27.777.980,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut Hukum Perjanjian Kredit /atau Pengakuan Hutang Nomor : 13/KSP-SHD/PK/I/2017 tertanggal 07 Februari 2017 Sah menurut Hukum; 3. Menyatakan menurut Hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji). 4. Menyatakan menurut Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 5. Menyatakan menurut Hukum bahwa Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum: dengan rincian sebagai berikut: Hutang pokok Rp. 10.399.500,- Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo 6 Bulan x Rp. 340.000 (Agustus 2017-Januari 2018) Rp. 2. 040.000.- Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo 52 Bulan x Rp. 199.990 (Februari 2018-Mei 2022) Rp. 10.399.480.- Denda Keterlambatan 6 Bulan x Rp. 141.500 (Agustus 2017-Januari 2018) Rp. 849.000.- Denda Keterlambatan Setelah Jatuh Tempo (Februari 2018-Mei 2022) 30 Bulan Rp. 3. 090.000.- -------------------------- Jumlah Hutang Rp. 27. 777.980 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Lunas seketika seluruh Hutang Pokok+Bunga+Denda sebesar Rp. 27.777.980,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT. 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. Apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequa Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |