Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Pal Denny Kurniawan,SIA Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Kapolda Sulteng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Denny Kurniawan,SIA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Kapolda Sulteng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

v>

Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah segala Tindakan Penyelidikan dan/ Penyidikan yang
dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) cq Direktur
Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulteng kepada Pemohon;
3. Menyatakan Tindakan Termohon yang tidak Mengirimkan SPDP Nomor :
SPDP/03/I/2022/Ditreskrimum Tanggal 27 Januari 2022 Kepada Pemohon selaku
Terlapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/314/X/2021/SPKT/Polda Sulteng
Tanggal 7 oktober 2021 dalam waktu 7 (Tujuh) hari sebagaimana yang
ditentukan dalam Perkap No. 6/2019 adalah bertentangan dengan hukum yang
menyebabkan Penyidikan Termohon Terhadap Pemohon tidak sah menurut
Hukum.
4. Menyatakan tindakan Termohon yang mengabaikan Hasil Gelar Perkara Khusus
oleh Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI sebagaimana yang tertuang dalam
Surat Kabareskrim POLRI Nomor : B/4164/IV/RES.7.5./2022/ Bareskrim Tanggal
21 April 2021 yang didalamya menyatakan bahwa Penyidikan atas Laporan Polisi
Nomor : LP/B/314/X/2021/SPKT/Polda Sulteng Tanggal 7 oktober 2021 tidak
didukung dengan bukti yang cukup, sehingga penetapan Tersangka terhadap
Pemohon adalah tidak sah dan patut untuk di batalkan.
5. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka
melalui Surat Pemberitahuan Tersangka yang dikirim melalui Ekspedisi dengan
Nomor : SPDP/03.a/V/2022/Ditreskrimum tanggal 9 Mei 2022, dengan dugaan
Tindak Pidana Memalsukan Surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan
palsu dalam suatu akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1)
dan (2) dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) cq Direktur
Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulteng adalah tidak sah dan
18 | P a g e19 | P a g e
tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/314/X/2021/SPKT/Polda Sulteng
Tanggal 7 oktoer 2021 yang menjadikan Pemohon sebagai Tersangka adalah
tidak sah;
7. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan Nomor :
SPDP/03/I/2022/Ditreskrimum Tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah
Penyidikan Nomor SP.Sidik/11/I/2022/Ditreskrimum Tanggal 26 Januari 2022
dan lanjutannya dalam perkara a quo adalah tidak Sah Dan harus dihentikan;
8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri
Pemohon oleh Termohon;g
9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan atas laporan
polisi Nomor : LP/B/314/X/2021/SPKT/Polda Sulteng Tanggal 7 oktoer 2021
terhadap Termohon dan seketika itu juga menerbitkan surat pemberhentian
penyidikan (SP3) Perkara Tersebut.
10.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya;
11.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan
hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya