Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
319/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. ADIT alias ADIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2514 /P.2.10/Eoh.2/09/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ADIT alias ADIT[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Ia terdakwa ADIT Alias ADIT, pada hari senin tanggal 16 juni 2025 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat digudang tower telkom diJalan jl.dewi sartika kel. Birobuli utara kec. palu selatan kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat terdakwa keluar dari rumah terdakwa dengan membawa tang potong kabel yang terdakwa simpan dipinggang terdakwa, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi HERI KISWANTO untuk meminjam sepeda motor miliknya dengan mengatakan pinjam motormu mau beli pulsa data, dan saksi HERI KISWANTO memberikan sepeda motornya tersebut, selanjutnya terdakwa menuju jl. Dewi sartika kel birobuli utara kec. palu selatan kota palu tepatnya di tower pemancar signal yang sudah terdakwa lihat sebelumnya, selanjutnya sesampainya di Tower pemancar signal terdakwa memarkirkan kendaraan dipinggir jalan tidak jauh dan kemudian berjalan menuju tower, selanjutnya terdakwa melompati pagar tower untuk masuk kedalam tower, saat sampai di tempat pemancar tower terdakwa kemudian memotong kabel yang berada dibawah tower yang tergulung dengan menggunakan tang pemotong kabel yang terdakwa bawa sebelumnya, setelah itu terdakwa juga memotong kabel yang tidak tergulung, setelah selesai memotong kabel terdakwa kemudian menggulung kesemua kabel tersebut dan memasukan kedalam karung, selanjutnya terdakwa membawanya ke daerah pombewe bawah jembatan dan terdakwa langsung membakar kabel tersebut karna masih terbungkus dengan karet dan setelah selesai terdakwa membakarnya lalu terdakwa membawanya pulang, selanjutnya pada pagi harinya sekira pukul 08.00 wita terdakwa membawa kabel tersebut di daerah jl. Banteng dan menjualnya dengan harga Rp. 420.000,-(empat ratus dua puluh ribu rupiah), 
-    Kemudian pada hari selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 23.30 wita terdakwa kembali meminjam sepeda motor milik saksi HERI KISWANTO dengan mengatakan akan mengambil sepeda motor miliknya, selanjutnya saksi HERI KISWANTO memberika motor nya lalu terdakwa mengajak saksi REYNALDO RANDA untuk mengantar terdakwa dan saksi HERI KISWANTO berbicara kepada saksi REYNALDO RANDA “Kau temani ADIT dulu mengambil motornya”, lalu saat diperjalanan saksi REYNALDO RANDA bertanya kepada terdakwa “mau kemana kita” lalu terdakwa mengatakan “terus saja nanti di jl. Dewi sartika, saat tiba dijl. Dewi sartika ada tower berhenti disitu” selanjutnya setelah berhenti terdakwa kemudian turun dari sepeda motor langsung menuju tower dan saksi REYNALDO RANDA mengikuti dari belakangnya, saat sudah dekat dengan tower beberapa orang warga yang melihat terdakwa mendekat ke arah tower kemudian meneriaki terdakwa Pencuri sehingga terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik saksi HERI KISWANTO sehingga warga langsung mengamankan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut.
-    Bahwa setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi UMAR, anggota satreskrim Polsek Palu Selatan Melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari jum’at tanggal 20 juni 2025 sekitar 15.30 wita dirumah terdakwa di Desa Pombewe kab. Sigi, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor polsek palu selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa Akibat perbuatan terdakwa mengambil barang berupa 10 (sepuluh) meter kabel power RRU 2X6 mm dan 40 (Empat puluh) meter kabel power RRU 2X6 mm tanpa sepengetahuan atau seijin dari pihak Telkomsel mengakibatkan PT. Telkomsel mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.480.000,-(enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya