Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal 1.ALFRETS E TODAMA.
2.MUH.AZARI
3.MULTY NURHAYA
4.AMBO AJENG
PT.COCO CITRA CELEBES(HOTEL BEST WESTERN PLUS COCO PALU) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amit Suaib, S.H.ALFRETS E TODAMA.
2Amit Suaib, S.H.MUH.AZARI
3Amit Suaib, S.H.MULTY NURHAYA
4Amit Suaib, S.H.AMBO AJENG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Karyawan/Pekerja/Buruh pada Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum :
    1. To Whom It May Concern atas nama Penggugat I Tanggal 05 Februari 2023 dan Tanggal 05 Februari 2023 dengan masa kerja sejak 20 Juli 2016 sampai dengan 05 Februari 2023/7 Tahun 7 Bulan dan Slip Gaji/Rekening Koran BNI Cabang Palu Nomor 0459904232 per Tanggal 01 Februari 2023;
    2. To Whom It May Concern atas nama Penggugat II Tanggal 06 Oktober 2022 dengan masa kerja sejak 13 September 2020 sampai dengan 10 Oktober 2022/3 Tahun dan Slip Gaji/Rekening Koran BNI Cabang Palu Nomor 1132094447 per Tanggal 06 Oktober 2022;
    3. To Whom It May Concern atas nama Penggugat III Tanggal 15 Juni 2020 dan Surat Keterangan 014/HRD/BWPCP/V/2021 Tanggal 28 Mei 2021 dengan masa kerja 07 Juli 2017 sampai dengan 31 Oktober 2022/6 Tahun 3 Bulan serta dilanjutkan berdasarkan Slip Gaji/Rekening Koran BNI Cabang Palu Nomor 0571813841 per Tanggal 31 Oktober 2022;
    4. To Whom It May Concern atas nama Penggugat IV Tanggal 28 Juli 2022 dengan masa kerja sejak 16 Februari 2016 sampai dengan 07 Agustus 2022/7 Tahun 6 Bulan dan Slip Gaji/Rekening Koran BNI Cabang Palu Nomor 0431625127 per Tanggal 01 Agustus 2022;
  4. Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Para Penggugat Kompensasi berupa Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pergantian Hak sejak Putusan telah berkekuatan Hukum tetap dengan rincian sebagai berikut :
    1. Penggugat I sejumlah Rp. 61.152.000,00 (enam puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
    2. Penggugat II sejumlah Rp. 39.567.877,9 (tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puuh tujuh rupiah sembilan sen);
    3. Penggugat III sejumlah Rp. 29.849.167,4 (dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah empat sen);
    4. Penggugat IV sejumlah Rp. 37.739.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan;
  7. Membebankan biaya menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak