| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal |
| Tanggal Surat |
Senin, 09 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Amit Suaib, S.H. | ALFRETS E TODAMA. | | 2 | Amit Suaib, S.H. | MUH.AZARI | | 3 | Amit Suaib, S.H. | MULTY NURHAYA | | 4 | Amit Suaib, S.H. | AMBO AJENG |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Karyawan/Pekerja/Buruh pada Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum :
- To Whom It May Concern atas nama Penggugat I Tanggal 05 Februari 2023 dan Tanggal 05 Februari 2023 dengan masa kerja sejak 20 Juli 2016 sampai dengan 05 Februari 2023/7 Tahun 7 Bulan dan Slip Gaji/Rekening Koran BNI Cabang Palu Nomor 0459904232 per Tanggal 01 Februari 2023;
- To Whom It May Concern atas nama Penggugat II Tanggal 06 Oktober 2022 dengan masa kerja sejak 13 September 2020 sampai dengan 10 Oktober 2022/3 Tahun dan Slip Gaji/Rekening Koran BNI Cabang Palu Nomor 1132094447 per Tanggal 06 Oktober 2022;
- To Whom It May Concern atas nama Penggugat III Tanggal 15 Juni 2020 dan Surat Keterangan 014/HRD/BWPCP/V/2021 Tanggal 28 Mei 2021 dengan masa kerja 07 Juli 2017 sampai dengan 31 Oktober 2022/6 Tahun 3 Bulan serta dilanjutkan berdasarkan Slip Gaji/Rekening Koran BNI Cabang Palu Nomor 0571813841 per Tanggal 31 Oktober 2022;
- To Whom It May Concern atas nama Penggugat IV Tanggal 28 Juli 2022 dengan masa kerja sejak 16 Februari 2016 sampai dengan 07 Agustus 2022/7 Tahun 6 Bulan dan Slip Gaji/Rekening Koran BNI Cabang Palu Nomor 0431625127 per Tanggal 01 Agustus 2022;
- Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Para Penggugat Kompensasi berupa Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pergantian Hak sejak Putusan telah berkekuatan Hukum tetap dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat I sejumlah Rp. 61.152.000,00 (enam puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Penggugat II sejumlah Rp. 39.567.877,9 (tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puuh tujuh rupiah sembilan sen);
- Penggugat III sejumlah Rp. 29.849.167,4 (dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah empat sen);
- Penggugat IV sejumlah Rp. 37.739.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan;
- Membebankan biaya menurut Hukum;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |