Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Pal CLARA DEWI WEMBEM Binti FERDY WEMBEM Alias CLARA DIREKTUR RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CLARA DEWI WEMBEM Binti FERDY WEMBEM Alias CLARA
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan tindakan penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/2/I/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tanggal 03 Januari 2024 untuk melakukan penangkapan terhadap CLARA DEWI WEMBEM / Pemohon yang berlaku sejak tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2024 dan perpanjangan penangkapan sebagaimana Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : Spp.Kap/2.a/I/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 06 Januari 2024 untuk melakukan perpanjangan penangkapan terhadap CLARA DEWI WEMBEM / Pemohon yang berlaku sejak tanggal 06 Januari 2024 sampai dengan tanggal 09 Januari 2024 terhadap Pemohon adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/2/I/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tanggal 09 Januari 2024 untuk dilakukan penahanan terhadap Pemohon sejak tanggal 09 Januari 2024 hingga tanggal 28 Januari 2024 adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan tindakan pemasukan rumah dan penggeledahan tanpa Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;
Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan tindakan upaya paksa berupa penyitaan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga patutlah menurut hukum benda-benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak.
Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/4/I/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 09 Januari 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama CLARA DEWI WEMBEM alias CLARA adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan hasil penyidikan terhadap pemohon dinyatakan tidak sah menurut hukum, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga oleh karena itu haruslah dibatalkan menurut hukum oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo, karena penyidikan dilaksanakan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Penyidikan yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai syarat sahnya penyidikan.
Memerintahkan kepada Termohon untuk tidak melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang tersebut terhadap Pemohon.
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pemohon.
Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya                        (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya