INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
146/Pdt.G/2025/PN Pal | Marni Tandirerung | 1.Nyoman Winarta 2.Wayan Pika 3.Heri/Ayu 4.Marselinus 5.Riani Rante Balenga 6.Aldo Daling |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 146/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 10 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa beserta banunan yang berdiri di atasnya, agar segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat apapun juga;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
Kerugian Materiil Rp. 180.000.000,-
Kerugian Imateriil Rp. 500.000.000,- ±
Total Rp. 680.000.000,-
(enam ratus delapan puluh juta rupiah)
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad) ataupun upaya hukum lainnya;
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar biaya Perkara ini; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |