INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Pal | MIKE M | 1.SARLINA 2.MUH.THAHA 3.ROS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) : Tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Tg. Bulu, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan : Sertipikat Hak Milik (SHM) : Sertipikat Hak Milik (SHM) : 1274 luas ± 592 M?2;/Lere;
3. Menyatakan secara hukum, PENGGUGAT bertindak selaku ahli waris dan Kuasa Perwakilan keluarga dari Ahli Waris Almarhum NADJAMOHAN MANTO Alias MOHAN MANTO dan Almarhumah Ibu HAPSAH;
4. Menyatakan secara hukum, bentuk rangkaian perbuatan TERGUGAT I yang telah menjual dan mengalihkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1274/Kelurahan Lere, kepada TERGUGAT II tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PENGGUGAT selaku ahli waris dari Almarhum NADJAMOHAN MANTO Alias MOHAN MANTO, adalah suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), yang sangat merugikan PENGGUGAT;
5. Menyatakan secara Hukum, Jual Beli, pengalihan objek, dan serta dokument-dokument terkait lainnya yang telah dibuat oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menghukum, kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menguasai dan menempati objek sengketa untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa, baik secara sukarela, dan/atau secara paksa (eksekusi), maupun dengan bantuan Aparat Keamanan;
7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorad), walaupun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT.
8. Menghukum TURUT TERGUGAT, untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU :
Bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |