INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal | 1.SANDI SUWARDI 2.STIPEN TRIJUELI 3.PUTRA LELEPADANG 4.RAMLAN 5.OLFIN MAABUAT 6.OKTOVIANUS PARANTE 7.MUTAWALLI 8.ASRI 9.AZHARI KURNIAWAN 10.BASRI 11.BENYAMIN RONI 12.BIMA TIKU LEMBANG 13.DENNIS 14.DESPRI WELDI 15.HARUN 16.ILHAM 17.JUSTO ALVONS 18.LIANUS 19.LOIS 20.MARSEN 21.MELKIAS PANGALA’ 22.MUH. FATJRIN 23.MUHAMMAD ARIANTO 24.MUSWANTO 25.TANGKE REA 26.YANDRE ANDI 27.YOEL PAKILA’ALLO |
PT. MALACHITE INTERNATIONAL MINING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 01 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tertanggal 03 Agustus 2025.
3. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus;
4. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat selama tidak dipekerjakan (upah proses), terhitung sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan putusan ini dilaksanakan, sebesar Rp. 4.007.673,- dan Rp.3,957,673,- per bulan susai dengan slip gaji pokok pada masing-masing para penggugat, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
