INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
138/Pdt.G/2025/PN Pal | ARSONO | 1.Ir. MUH. RUSDI, M.Si 2.RUSNA EKA PUTRI, S.H 3.LUKMAN 4.DARWIS 5.SAHARUDIN 6.SUWARDI 7.SULLI VIOLITA Alias MAMA FITRI 8.NAWIR 9.MUSTAKIM 10.JUMARDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 138/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa :
2.1. Tanah Objek Sengketa I seluas -+ 640 m2 / 16 m x 40 m dengan batas-batas :
Utara : Salupina sekarang Arsono
Timur : Objek Sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat III serta tanah Alm. Salupina
Selatan : Jl. Karanjalembah
Barat : Tanah Salupina
2.2. Tanah Objek Sengketa II seluas -+.540 m2 / 35 m x 44 m dengan batas-batas :
Utara : Dahulu Tanah Salupina sekarang tanah Bayu Indra Wiguno, S.Ik
Timur : Tanah Heru Santoso dan sebahagian Tanah Salupina
Selatan : Jl. Karanjalembah
Barat : Dahulu berbatasan dengan tanah Sdr. Kamali sekarang berbatasan dengan gudang milik Sdr. Aheng
2.3. Tanah Objek Sengketa III seluas -+200 m2 / 60 m x 20 m serta sebahagian kecilnya seluas -+80 m2 / 20 m x 29 m dengan batas-batas :
Utara : Dahulu Salupina sekarang Arsono
Timur : Dahulu berbatas dengan tanah Selerante sekarang berbatasan dengan tanah Sdr. Kaswin
Selatan : Jl. Karanjalembah
Barat : Objek Sengketa yang dikuasai Tergugat I
Adalah milik Alm. Salupina;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dalam menguasai sebahagian tanah Objek Sengketa I dengan menggunakan Surat Penyerahan Nomor : 574/PS/2004 tanggal 04 Oktober 2004, perbuatan Tergugat II dalam memiliki sebahagian tanah Objek Sengketa I dengan menggunakan Surat Penyerahan Nomor : 598/PS/2015 tanggal 31 Desember 2015, perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV dalam menguasai sebahagian kecil dari tanah Objek Sengketa III dengan cara menyewa dari Tergugat I, perbuatan Tergugat V dalam menguasai sebahagian tanah Objek Sengketa II dengan menggunakan Surat Penyerahan Nomor : 05 tanggal 25 Oktober 2005, perbuatan Tergugat VI dan Tergugat VII dalam menguasai sebahagian kecil dari tanah Objek Sengketa II dengan cara menyewa dari Tergugat V, perbuatan Tergugat VIII yang dahulunya memiliki tanah Objek Sengketa II dengan mendasari pembelian atas tanah Objek Sengketa II dari Alm. Salupina berdasarkan Surat Penyerahan Nomor : 640/PS/2004 tanggal 06 Oktober 2004, perbuatan Tergugat IX dalam menguasai sebahagian tanah Objek Sengketa III dengan menggunakan Surat Penyerahan Nomor : 592/PS/2004 tanggal 24 Oktober 2004 dan perbuatan Tergugat X yang dahulunya memiliki tanah Objek Sengketa III dengan mendasari pembelian atas tanah Objek Sengketa III dari Alm. Salupina adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan jual beli atas Objek Sengketa I, Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak benar menurut hukum;
5. Menyatakan segala surat-surat atas Objek Sengketa I termasuk Surat Penyerahan Nomor : 574/PS/2004 tanggal 04 Oktober 2004 yang dikeluarkan Turut Tergugat II dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 593.2/78/BS-1011/X/2004 tanggal 04 Oktober 2004 yang dikeluarkan Turut Tergugat I dengan diketahui Turut Tergugat II, serta Surat Penyerahan Nomor : 598/PS/2015 tanggal 31 Desember 2015 yang dikeluarkan Turut Tergugat II dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang dikeluarkan Turut Tergugat I dengan diketahui Turut Tergugat II, dan segala surat-surat atas Objek Sengketa II termasuk Surat Penyerahan Nomor : 05 tanggal 25 Oktober 2005 yang dikeluarkan Turut Tergugat III dan Surat Penyerahan Nomor : 640/PS/2004 tanggal 06 Oktober 2004 yang dikeluarkan Turut Tergugat II, maupun Surat Penyerahan Nomor : 592/PS/2004 tanggal 24 Oktober 2004 yang dikeluarkan Turut Tergugat II dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 593.2/86/BS-1011/X/2004 tanggal 24 Oktober 2004 yang dikeluarkan Turut Tergugat I dengan diketahui Turut Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
6. Menghukum Para Tergugat yang menguasai Objek Sengketa I, Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III untuk segera mengosongkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
a. Kerugian materill adalah sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
b. Kerugian imaterill adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Total Rp. 590.000.000,- (lima ratus sembilan puluh juta rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas Objek Sengketa I, Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding ataupun kasasi dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |