Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
3.Abdullah,S.H.
BUDI ASWIN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-138 /P.2.10/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. D a k w a a n

Kesatu  :

--------- Bahwa terdakwa Budi Aswin bersama saksi Rustam B. Makalama, SP dan saksi Sepriyanus Tolule, SE,. MM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 01 Januari tahun 2023 sampai Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan sendiri atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda Kota Palu), saksi H. Hadiyanto Rasyid, SE selaku Wali Kota Palu dan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 500/1464/Ekonomi/2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah kota Palu Periode 2021-2025 an. saksi Ir. Ihksan, ST,. MM dan surat Keputusan Nomor: Nomor: 500/120/Ekonomi/2023 tanggal 05 Januari 2023 tentang Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kota Palu Periode 2023 – 2027 An. saksi Rustam B. Makalama, SP selaku Direktur Operasional dan saksi Sepriyanus Tolule, SE,. MM selaku Direktur Keuangan dan Administrasi, dengan susunan sebagai berikut:

1.

Ir. Ihksan, ST,.MM selaku Direktur Utama

2.

Rustam B. Makalama, SP Selaku Direktur Operasional

3.

Sepriyanus Tolule, SE,.MM selaku Direktur Keuangan & Administrasi

Yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu sebagai berikut:

Direksi mempunyai tugas sesuai Pasal 36 ayat (1) yaitu

a.

Melaksanakan manajemen Perumda Kota Palu  meliputi

 

1.

Menyusun Perencanaan

 

2.

Pengurusan / pengelolaan, dan

 

3.

Pengawasan kegiatan operasional

b.

Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan Perumda Kota Palu berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas

c.

Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Perumda Kota Palu kepada KPM melalui Dewan Pengawas yang meliputi aturan di bidang organisasi, perencanaan, perkereditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan

d.

Menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan Perumda Kota Palu

e.

Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan laporan laba rugi kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan

Direksi mempunyai wewenang sesuai Pasal 38 yaitu

a.

Mengurus kekayaan Perumda Kota Palu

b.

Mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda Kota Palu

c.

Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Kota Palu dengan persetujuan Dewan Pengawas

d.

Mewakili Perumda Kota Palu di dalam dan diluar Pengadilan

e.

Menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili Perumda Kota Palu, apabila dipandan perlu

f.

Membuka kantor cabang atas persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

g.

Membeli, menjual atau dengan cara lain meenapatkan atau melepaskan hak atas asset milik Perumda Kota Palu yang merupakan hasil pengelolaan Perumda Kota Palu berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

h.

Menetapkan biaya perjalanan dinas Dewan Pengawas dan Direksi serta Pegawai

i.

Menetapkan pengelolaan kepegawaian Perumda Kota Palu

  • Bahwa selain menunjuk Direksi, saksi H. Hadiyanto Rasyid, SE juga telah menunjuk Dewan Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Palu  Nomor: 500/1465/Ekonomi/2021 tenggal 23 Desember 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Kota Palu dengan susunan sebagai berikut:

1.

Prof. Dr. Ir. Amar, ST,. MT,. IPU, ASEAN Eng  dari Unsur Profesional selaku Ketua

2.

Rusmawaty Bte Rusdin, S.Sos,. MA dari Unsur Profesional selaku Anggota

3.

Ir. H. Iskandar Arsyad,. M.Si Unsur Pemerintah Daerah selaku Anggota

Yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu sebagai berikut :

Dewan Pengawas mempunyai tugas sesuai Pasal 22 ayat (1) yaitu

a.

Melakukan pengawasan terhadap Perumda Kota Palu

b.

Memberikan pertimbangan dan arahan kepada KPM baik diminta atau tidak, guna perbaikan Perumda Kota Palu

c.

Mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Pengurusan Perumda Kota Palu

Dewan Pengawas mempunyai wewenang sesuai Pasal 22 ayat (3) yaitu

a.

Menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Kota Palu

b.

Melakukan penilaian laporan triwulan dan laporan tahunan

c.

Meneliti rencana strategis bisnis (coorporate plane), rencana kerja tahunan dan rencana kerja anggaran sebelum diserahkan kepada KPM untuk mendapatkan persetujuan

d.

Meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan direksi untuk mendapat pengesahan KPM

e.

Mengusulkan pengangkatan kembali dan pemberhentian Direksi kepada KPM

f.

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  • Bahwa saksi Sepriyanus Tolule, SE,. MM diangkat selaku Direktur Keuangan dan Administrasi bersama saksi Rustam B. Makalama, SP diangkat selaku Direktur Operasional pada tanggal 05 Januari 2023 dan kemudian dilantik oleh Wali Kota Palu yakni saksi H. Hadiyanto Rasyid, SE pada tanggal 02 Februari 2023,- sehingga sah menduduki jabatan tersebut.
  • Bahwa saksi Ir. Ihksan ST,.MM selaku Direktur Utama hanya menjabat sampai tanggal 27 Maret 2023 karena mengundurkan diri sesuai surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Kota Palu tertanggal 27 Maret 2023 dan selanjutnya saksi H. Hadiyanto Rasyid, SE sebagai Wali Kota selaku KPM Perusahaan Umum Daerah Kota Palu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 500/1226/Ekonomi/2023 tentang pemberhentian Direktur  Utama Perusahaan Umum Daerah Kota Palu an. Ir. Ikhsan, ST., M.M. tanggal 14 April 2023, sehingga jabatan Direktur Utama kosong, dan dengan kekosongan jabatan Direktur Utama tersebut maka tugas dan wewenang Direktur Utama diambil alih oleh saksi Sepriyanus Tolule, SE,. MM selaku Direktur Keuangan dan administrasi bersama saksi Rustam B. Makalama, SP selaku Direktur Operasional, dengan melaksanakan tugas dan wewenang tersebut tanpa di dasari dengan Peraturan Direksi yang dibuatnya sebagaimana ketentuan ketentuan Pasal 39 (1) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Palu berbunyi “ Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dalam Pasal 36 (1) dan Pasal 38, anggota Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dengan Peraturan Direksi, sehinga merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 91 yang menyatakan:

1)

Operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur

2)

Standar Operasional Prosedur disusun oleh direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas

3)

Standar Operasional Prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan

4)

Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling sedikit memuat aspek

 

a.

Organ

 

b.

Organisasi dan kepegawaian

 

c.

Keuangan

 

d.

Pelayanan pelanggang

 

e.

Resiko bisnis

 

f.

Pengadaan barang & jasa

 

g.

Pengelolaan barang

 

h.

Pemasaran

 

i.

Pengawasan

5)

Standar operasioal prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dipenuhi paling lambat 1 tahun sejak pendirian BUMD

6)

Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekertaris Daerah

 

  • Bahwa saksi Sepriyanus Tolule, SE,. MM selaku Direktur keuangan dan administrasi bersama saksi Rustam B. Makalama, SP selaku Direktur Operasional secara melawan hukum mengangkat / menunjuk saksi Winda dan saksi Randy Pratama Sunusi selaku Staf administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 001/SK-PERUMDA.PALU/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 dan Saksi Ferayanti selaku Bendahara sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 002/SK-PERUMDA.PALU/II/2023 tanggal 01 Februari 2023, yang mana pada tanggal 01 Februari 2023 saksi Rustam B. Makalama, SP bersama saksi Sepriyanus Tolule, SE,. MM belum sah secara hukum menjabat selaku Direksi karena belum dilantik dan saat itu masih ada / masih aktif Direktur Utama yakni saksi Ir. Ihksan, ST,. MM, yang merupakan tugas dan wewenang Direktur Utama, dan adapun tugas bendahara (saksi Ferayanti) yaitu ;
  • Membantu membuat Laporan Pertanggungjawaban
  • Membantu melakukan pembelanjaan
  • Bahwa pada tanggal 05 April 2023 saksi H. Hadiyanto Rasyid, SE selaku Wali Kota Palu menetapkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 tahun 2023 tanggal 5 April 2023  tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu, dengan anggaran sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), untuk belanja tidak langsung sebesar Rp733.600.000,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan belanja langsung sebesar Rp2.266.400.000, (dua milyar dua ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu yang melekat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun 2023, dengan rincian sebagaimana dalam lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023, sebagai berikut :

Kode

Uraian

Rincian Perhitungan

 

Jumlah

Satuan

Harga Satuan

Vol

Jumlah

1

2

3

4

5

6

7

1

Belanja Tidak Langsung

733.600.000

1.1

Gaji Direksi dan Staf Kantor

 

 

 

 

485.579.250

1.1.1

Direktur Utama

1

Orang

7.001.684

13

91.021.892

1.1.2

Anggota Direksi

2

Orang

6.298.182

13

163.752.732

1.1.3

Ketua Dewan Pengawas

1

Orang

3.500.842

13

45.510.946

1.1.4

Anggota Dewan Pengawas

2

Orang

2.626.680

13

68.293.680

1.1.5

Kabag Produksi

1

Orang

3.000.000

13

39.000.000

1.1.6

Kabag Administrasi

1

Orang

3.000.000

13

39.000.000

1.1.7

Kabag Keuangan

1

Orang

3.000.000

13

39.000.000

 

 

 

 

 

 

 

1.2

Belanja Perjalanan Dinas

 

 

 

 

66.500.000

1.2.1

Luar Kota Antar Kabupaten

 

 

 

 

 

 

  1. Direktur Utama

 

 

 

 

 

 

Akomodasi

1

Orang / 3 mlm

1.500.000

3

4.500.000

 

Transportasi

1

Orang

1.500.000

3

4.500.000

 

Lumpsum

1

Orang

500.000

3

1.500.000

 

  1. Luar Kota Antar Pulau

 

 

 

 

 

 

Tiket P-P

1

Orang

3.000.000

3

9.000.000

 

Akomodasi

1

Orang / 3 mlm

2.250.000

3

6.675.000

 

Transportasi

1

Orang

250.000

3

750.000

 

Lumpsum

1

Orang

500.000

3

1.500.000

1.2.2

Luar Kota Antar Kabupaten

 

 

 

 

 

 

  1. Anggota Direksi

 

 

 

 

 

 

Akomodasi

2

Orang / 3 mlm

1.500.000

2

6.000.000

 

Transportasi

2

Orang

1.500.000

2

6.000.000

 

Lumpsum

2

Orang

500.000

2

2.000.000

 

  1. Luar Kota Antar Pulau

 

 

 

 

 

 

Tiket P-P

2

Orang

3.000.000

2

12.000.000

 

Akomodasi

2

Orang / 3 mlm

2.250.000

2

9.000.000

 

Transportasi

2

Orang

250.000

2

1.000.000

 

Lumpsum

2

Orang

500.000

2

2.000.000

 

 

 

 

 

 

 

1.3

Belanja Barang dan Jasa

 

 

 

 

181.520.750

1.3.1

Belanja Konsumsi

 

 

 

 

10.200.000

 

Rapat Internal Direksi & Tim

 

Belanja konsumsi kue

8

Orang

12.500

12

1.200.000

 

Makan siang

8

Orang

30.000

12

2.880.000

 

Rapat Internal Direksi & Dewan Pengawas

 

Belanja konsumsi kue

6

Orang

12.500

12

900.000

 

Makan siang

6

Orang

30.000

12

2.160.000

 

Rapat dengan mitra / Investor

 

Belanja konsumsi kue

6

Orang

12.500

12

900.000

 

Makan siang

6

Orang

30.000

12

2.160.000

 

 

 

 

 

 

 

1.3.2

Biaya Listrik

 

 

800.000

12

9.600.000

1.3.3

Biaya Wifi

 

 

450.000

12

5.400.000

1.3.4

Peralatan dan Perlengkapan Kantor

138.920.750

 

Sewa Ruko untuk kantor Perusda

1

Tahun

70.000.000

1

70.000.000

 

AC 1 PK

2

Buah

3.500.00

1

7.000.000

 

Laptop 13 RAM 8 Giga

3

Unit

10.000.000

1

30.000.000

 

Kipas Angin

1

Unit

870.750

1

870.750

 

Dispenser

1

Buah

300.000

1

300.000

 

Printer EPSON L3210

1

Buah

2.900.000

1

2.900.000

 

Meja Direktur 1 Biro

1

Buah

2.750.000

1

2.750.000

 

Meja ½ Biro

3

Buah

2.250.000

3

6.750.000

 

Meja Rapat

1

Unit

3.800.000

1

3.800.000

 

Kursi Rapat

8

Buah

350.000

8

2.800.000

 

Kursi Kerja

3

Buah

750.000

3

2.250.000

 

Kursi Direksi

1

Set

1.500.000

1

1.500.000

 

Lemari Arsip

3

Buah

1.500.000

3

4.500.000

 

Kulkas

1

Buah

3.500.000

1

3.500.000

 

 

 

 

 

 

 

1.3.5

Alat Tulis Kantor

14.160.000

 

Kertas Folio

3

Rim

65.000

12

2.340.000

 

Kerta A4

3

Rim

60.000

12

2.160.000

 

Tinta Printer

4

Botol

95.000

12

4.560.000

 

Amplop

1

Dos

30.000

12

360.000

 

Spidol Boardmaker

1

Dos

90.000

12

1.080.000

 

Stopmap / Map Plastik

2

Lusin

35.000

12

840.000

 

Hekter

2

Buah

25.000

12

600.000

 

Pelubang kertas

1

Buah

15.000

12

180.000

 

Isi Hekter

2

Box

15.000

12

360.000

 

Materai

12

Lembar

10.000

12

1.440.000

 

Ballpoint

1

Lusin

20.000

12

240.000

 

 

 

 

 

 

 

1.3.6

Belanja Cetak dan Penggandaan

3.240.000

 

Foto Copy

1000

1 lbr

200

6

1.200.000

 

Jilid

6

Set

15.000

6

540.000

 

Cetak Form / undangan / Spanduk/B

1

Set

250.000

6

1.500.000

 

 

 

 

 

 

 

2

Belanja Langsung

2.266.400.000

2.1

Unit Bisnis Perdagangan, Supplier dan Komiditi

 

2.1.1

Belanja Modal Kerja Penanaman Bawang

470.000.000

 

Penyewaan lahan 4 Ha

4

Ha

20.000.000

1

80.000.000

 

Pembangunan Sumur Air Tanah

1

Unit

20.000.000

1

20.000.000

 

Pipanisasi pengairan pengembangan bawang merah 4 hektar

4

Ha

25.000.000

4

100.000.000

 

Pengembangan bibit dan pupuk bawang batu palu 2 Hektar

2

Ha

50.000.000

3

150.000.000

 

Pengembangan bibit dan pupuk bawang merah 2 Hektar

2

Ha

40.000.000

3

120.000.000

 

 

 

 

 

 

 

2.1.2

Belanja Pegawai

66.000.000

 

Honorarium Manajer Unit

1

Orang

3.500.000

6

21.000.000

 

Honorarium Staf

3

Orang

2.500.000

6

45.000.000

 

 

 

 

 

 

 

2.1.3

Belanja operasional unit perdagangan, supplier dan komoditi

5.100.000

 

Biaya transportasi

1

Kali/bln

500.000

6

3.000.000

 

Biaya telpon / pulsa

1

Kali/bln

350.000

6

2.100.000

 

 

 

 

 

 

 

 

Total Bisnis Unit Perdagangan, Supplier dan Komiditi

541.100.000

2.2

Unit Bisnis Property

2.2.1

Belanja Modal Investasi Pembelian Tanah 1 Ha

900.000.000

2.2.2

Pembangunan Rumah Contoh

1

Unit

 

 

100.000.000

2.2.3

Perizinan

 

 

 

 

100.000.000

2.2.4

Land Clering

 

 

 

 

75.000.000

2.2.5

Belanja Pegawai

 

 

 

 

33.000.000

 

Honorarium Manajer Unit

1

Orang

3.500.000

3

10.500.000

 

Honorarium Staf

3

Orang

2.500.000

3

22.500.000

 

 

 

 

 

 

 

2.2.6

Belanja Operasional Unit Bisnis Property

2.550.000

 

Biaya transportasi

1

Kali/bln

500.000

3

1.500.000

 

Biaya Telpon / Pulsa

1

Kali/bln

350.000

3

1.050.000

 

 

 

 

 

 

 

 

Total Belanja Unit Bisnis Property

1.210550.000

2.3

Unit Bisnis Rumah Kemasan UMKM

 

2.3.1

Belanja Modal Akitva Tetap

 

 

 

 

470.000.000

 

Mesin Offset

1

Unit

450.000.000

1

450.000.000

 

PC Desktop Lenovo M720T Ulf 17-10SQA00UlF Intel Core 17 8700/V3

1

Unit

10.000.000

1

10.000.000

 

UPS / Stabillizer untuk keamanan mesin Digital Printing UPS 3000 VA

1

Unit

10.000.000

1

10.000.000

 

 

 

 

 

 

 

2.3.2

Belanja Pegawai

 

 

 

 

20.000.000

 

Honorarium Manajer Unit

1

Orang

3.500.000

3

10.500.000

 

Honorarium Operator Mesin

1

Orang

2.500.000

3

2.500.000

 

Honorarium Design Gratis

1

Orang

3.000.000

3

3.000.000

 

Honorarium Custumer Servis

1

Orang

2.500.000

3

2.500.000

 

Honorarium Staff Umum

1

Orang

1.500.000

3

1.500.000

 

 

 

 

 

 

 

2.3.3

Belanja Operasional Unit Rumah Kemasan UMKM

24.750.000

 

Biaya Tinta Print

1

Kali/bln

2.000.000

3

6.000.000

 

Bahan Baku

1

Kali/bln

2.500.000

3

7.500.000

 

Biaya Maintenance Mesin

1

Kali/bln

750.000

3

2.250.000

 

Biaya Perlengkapan Cetakan

1

Kali/bln

750.000

3

2.250.000

 

Biaya Transportasi & BBM

1

Kali/bln

400.000

3

1.200.000

 

Biaya Listrik

1

Kali/bln

1.500.000

3

4.500.000

 

Biaya Telpon / Pulsa

1

Kali/bln

350.000

3

1.050.000

 

Total Belanja Unit Rumah Kemasan UMKM

514.750.000

 

Total Belanja Langsung

2.266.400.000

 

TOTAL RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

3.000.000.000

 

  • Bahwa tujuan pemerintah kota palu memberikan dana Penyertaan Modal kepada Perumda Kota Palu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Wali Kota Palu Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah yaitu:

1.

pemenuhan kekurangan modal dasar

2.

memperkuat struktur permodalan

3.

meningkatkan pendapatan asli daerah

4.

meningkatkan kapasitas usaha

5.

meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat

6.

memperoleh manfaat ekonomi dan social

  • Bahwa  setelah terbitnya Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 tahun 2023 tanggal 5 April 2023  tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu tersebut, karena jabatan Direktur Utama kosong, kemudian saksi Dr. Rusmawaty Bte Rusdin, S.Sos,. MA selaku Dewan Pengawas menerbitkan Surat Penunjukan Nomor: 002/Dewas-Perumda/IV/2023 tanggal 06 April 2023 kepada saksi Sepriyanus Tolule, SE,. MM selaku Direktur Keuangan & Administrasi Perumda Kota Palu untuk melakukan pencairan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perumda Kota Palu sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan selanjutnya saksi Sepriyanus Tolule, SE,. MM menerbitkan Surat Nomor: 047/Perumda/Plu/2023 tanggal 06 April 2023 Perihal: Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal Perumda Kota Palu yang proses pencairannya melalui transfer ke Rekening BRI No: 7805-01-023207-53-3 An. Pemuda Kota Palu yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Kota Palu dan Surat Nomor: 047/Perumda/Plu/2023 tanggal 12 April 2023 Perihal: Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal Perumda Kota Palu yang proses pencairannya melalui transfer ke Rekening BRI No: 7805-01-023207-53-3 An. Pemuda Kota Palu yang ditujukan kepada Wali Kota Palu selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan atas surat permohonan tersebut kemudian saksi Romysandi Agung, SH, M.A.dm,KP selaku Kepala BPKAD menyurat ke Wali Kota Palu dengan Surat Nomor: 900/0120/PU/BPKAD/2023 tanggal 11 April 2023 Perihal : Penyertaan Modal Pada Perumda, dan atas surat tersebut  Wali Kota Palu (saksi H. Hadiyanto Rasyid, SE) pada tanggal 12 April 2023 mendisposisi kepada Sekot Kota Palu (saksi Irmayanti Pettalolo, S.Sos,. MM) dengan isi disposisi: agar dapat diproses sesuai aturan, dan kemudian saksi Irmayanti Pettalolo, S.Sos,.MM selaku Sekot Kota Palu pada tanggal 12 April 2023 mendisposisi kepada Kepala BPKAD dengan isi Disposisi : ditindak lanjuti sesuai ketentuan, kemudian saksi Romysandi Agung, SH, M.A.dm,KP selaku Kepala BPKAD pada tanggal 12 April 2023 mendisposisi kepada Kepala Bidang Akutansi yang isi disposisinya: tindak lanjut sesuai arahan pimpinan dan proses sesuai ketentuan, sehingga diterbitkan SPM Nomor: 18.8/02.0/1/LS/ 5.02.0.00.0.00.01.0000/P.02/04/2023 tanggal 12 April 2023,  yang ditandatangi oleh PPTK An. Andi Ratu Mustika dan Bendahara Pengeluaran an. Santi dan selanjutnya Kuasa BUD an. HAFID menerbitkan SP2D pada tanggal 13 April 2023 sehingga uang Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) masuk ke Rekening BRI 780501023207533 An. Perumda Kota Palu lewat transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Palu pada tanggal 13 April 2023 tersebut,.
  • Bahwa selanjutnya mulai pada tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2023, saksi Sepriyanus Tolulue, SE,. MM selaku Direktur Keuangan dan Administrasi bersama saksi Rustam B. Makalama, SP selaku Direktur Operasional telah mencairkan / mengeluarkan uang dari Rekening BRI Nomor: 780501023207533 An. Perumda Kota, secara bertahap dengan jumlah Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan yang digunakan pada tahun 2023 sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sedangkan Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang semula di berikan kepada saksi Ruddy Chandra pada tanggal 17 April 2023 untuk digunakan kegiatan kerjasama Rencana Bisnis Property sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh saksi Rustam B. Makalama, SP selaku Pihak Pertama dan saksi Ruddy Chandra selaku Pihak Kedua, dan setelah uang
Pihak Dipublikasikan Ya