Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. ORIS SAMTANA Alias ORIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-39/PL/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ORIS SAMTANA Alias ORIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                 Bahwa ia terdakwa ORIS SAMTANA Alias ORIS pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah korban jalan dayo dara tepatnya dibelakang panti asuhan wali songo kel. Talise valangguni kec. mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, telah mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SPIN warna hitam DN 2508 MB yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan korban IBNU HIBBAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda dan ada pengaduan dari orang yang terhadapnya kejahatan itu dilakukan yaitu merupakan Kakak kandung. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

                 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi HESKIL BARNABAS pergi mengunakan sepeda motor korban untuk membeli token listrik kemudian Kembali dan memarkirkan sepeda motor milik korban di depan rumah namun tidak mengunci stir sepeda motor tersebut, sekira beberapa saat kemudian saat korban hendak membeli makanan dan melihat keluar rumah namun sepeda motor milik korban sudah tidak berada didepan rumah, lalu korban mencari dan melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak yang berwajib;

            Bahwa beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh pihak polsek mantikulore bahwa ditemukan ciri-ciri sepeda motor milik korban sedang terparkir didepan travel perwakilan jawa Indah, dan diketahui yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SPIN warna hitam DN 2508 MB adalah adik kandung dari korban kemudian korban langsung melakukan pengecekan dan membenarkan bahwa sepeda motor yang ditemukan adalah milik korban;

 

            Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya