Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G/2025/PN Pal ANITA MADJANU 1.Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Palu
2.CAMAT MANTIKULORE
3.LURAH LASOANI
4.ADE Bin TOTO
5.YEYEN Bin HAPIA Bin TOTO
6.NELA Bin HAPIA Bin TOTO
7.MASI Bin TOTO
8.EWI Bin ASIRI Bin TOTO
9.ENDU Bin ASIRI Bin TOTO
10.KADI Bin TOTO
11.DIA Bin TOTO
12.NASO
13.AGUSPA ANGGARAI
14.YELLI ANGGARAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 198/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANITA MADJANU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDU RAHMAN DARMAWAN, SHANITA MADJANU
Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Palu
2CAMAT MANTIKULORE
3LURAH LASOANI
4ADE Bin TOTO
5YEYEN Bin HAPIA Bin TOTO
6NELA Bin HAPIA Bin TOTO
7MASI Bin TOTO
8EWI Bin ASIRI Bin TOTO
9ENDU Bin ASIRI Bin TOTO
10KADI Bin TOTO
11DIA Bin TOTO
12NASO
13AGUSPA ANGGARAI
14YELLI ANGGARAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KO BENI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah tukar Guling yang dilakukan oleh Penggugat dan turut Tergugat
3. Menyatakan bahwa Objek Sengketa a quo yang berkedudukan di Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikolore, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 700 m2 dan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik MIRALAH / ANI;
? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik dahulu ATID  sekarang TONI AMIR ANGGARAI;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan  dahulu  JIMUKATI sekarang Jalan 
? Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Maleo ujung pertigaan Jalan Bangau
4. Menyatakan Alm orang tua Tergugat I dan Tergugat II adalah pembeli beritikad buruk;
5. Menyatakan Jual Beli Antara Alm orang tua Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III dan Alm Orang tua serta kakek dari Tergugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, X,XI tidak sah dan melawan Hukum;  
6. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada Penggugat dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari jual beli yang tidak sah Menurut Hukum.
7. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
8. Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama Tergugat XII, XIII maupun Tergugat XIV atau Pihak Lain atas Objek Sengketa a quo adalah Tidak Sah Menurut Hukum;
9. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat XVI melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 750 tahun 2000;
10. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 750 tahun 2000 Tidak Sah Menurut Hukum;
11. Memerintahkan Tergugat XVI untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 750 tahun 2000;
12. Menghukum  Para Tergugat Secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
a. Kerugian Materil Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah);
b. Kerugian Immateril Rp. 1.050.000.000 (Satu Milyar  Lima Puluh Juta Rupiah);
TOTAL Rp. 1.450.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah)
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
14. Menghukum Para Tergugat   dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
 
Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak