Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
309/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 309/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2167/P.2.10/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 12.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------ ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal di Jalan Baligau Kec. Tavanjuka dengan seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO bagi menjadi 9 (sembilan) paket kecil yang kemudian terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO memasukkan lagi paket sabu tersebut kedalam plastic klip sedang yang berisi masing-masing 4 (empat) paket lalu terdakwa menyimpangnya diatas lemari plastic yang berada dibagian dapur kos terdakwa, sehinga tersisa 1 (satu) paket kecil sabu yang kemudian terdakwa genggam ditangan sebelah kanan. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sehingga terdakwa telah menjadi target tim Satresnarkoba Polresta Palu sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu mendatangi kos tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggerebekan lalu menemukan terdakwa yang sedang berada didalam kos tersebut kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO, kemudian menemukan 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu didalam 2 (dua) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) pack plastik klip kosong yang berada diatas lemari plastik yang berada didapur kos terdakwa. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 9 (sembilan) paket plastik klip bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2649 gram, 2 (dua) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ----------------- -------- Bahwa 9 (sembilan) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2649 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0152 tertanggal 13 Juni 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1158 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----------- Bahwa terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 12.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal di Jalan Baligau Kec. Tavanjuka dengan seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO bagi menjadi 9 (sembilan) paket kecil yang kemudian terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO memasukkan lagi paket sabu tersebut kedalam plastic klip sedang yang berisi masing-masing 4 (empat) paket lalu terdakwa menyimpangnya diatas lemari plastic yang berada dibagian dapur kos terdakwa, sehinga tersisa 1 (satu) paket kecil sabu yang kemudian terdakwa genggam ditangan sebelah kanan. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sehingga terdakwa telah menjadi target tim Satresnarkoba Polresta Palu sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu mendatangi kos tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggerebekan lalu menemukan terdakwa yang sedang berada didalam kos tersebut kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO, kemudian menemukan 8 (delapan) paket kecil plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu didalam 2 (dua) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) pack plastik klip kosong yang berada diatas lemari plastik yang berada didapur kos terdakwa. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIL LUMOTO Bin ADAM LUMOTO serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 9 (sembilan) paket plastik klip bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2649 gram, 2 (dua) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ----------------- -------- Bahwa 9 (sembilan) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2649 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0152 tertanggal 13 Juni 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1158 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |