Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 295/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2324/P.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa WAHYU pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Layana Indah Blok D No. 5 Kel. Layana Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mentebabkan rasa sakit, terhadap saksi korban MUHAMMAD TAYEB perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa yang yang mendapatkan info dari ibunya bahwa adik kandungnya yang masih dibawah umur telah dicabuli oleh saksi korban MUHAMMAD TAYEB, mendengar hal tersebut terdakwa menjadi marah dan emosi lalu mengajak ibu dan adiknya untuk melaporkan ke Pak RW dan pak Bhabin dan setelah terdakwa mendengar hasil interogasi adiknya mengakui kejadian perbuatanya cabul tersebut dihadapan pak RW dan pak Babin setempat. Selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya dan saat berada dirumah terdakwa melihat saksi korban naik sepeda motor yang dibonceng oleh ojek menuju kearah rumahnya, kemudian terdakwa yang masih dalam keadaan emosi langsung berjalan menuju rumah saksi korban dan saat melewati belakang pos ronda terdakwa melihat sebuah pisau dapur lalu terdakwa mengambil pisau tersebut dan langsung mendekati saksi korban yang sedang membuka pintu pagar rumahnya kemudian terdakwa menusukan pisau yang dipegangnya kearah lengan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban terluka, Kemudian saksi ANDI MOH. CHAIKAL dan saksi MUH. RIZKY HIDAYAT yang berada disekitar kejadian datang melerai dan mengamankan terdakwa untuk Selanjutnya diserahkan ke pak BHaninsa dan pak RW setempat dan dibawah kepolresta Palu untuk penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUHAMMAD TAYEB mengalami tampak satu buah luka memar berwarna kebiruan dan tampak satu buah luka tusuk berwarna kemerahan sebagaimana terangkum dalam visum et repertum Rumah Sakit Umum Bhayangkara TK III Palu Nomor : Ver /1698/XI/2024/Rumkit Bhay tanggal 28 November 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Endris Edya Tamboto dengan kesimpulan bahwa terdapat luka pada lengan atas tangan kiri yang diduga diakibatkan adanya trauma tajam.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya