Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, atas hilangnya tanah berikut bangunan rumah berdasarkan surat kepemilikan SHM No.512/ Boyaoge yang telah dianggunkan oleh Tergugat I kepada Tergugat III tersebut;
- Menyatakan Tergugat II bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambah ketikan menggunakan mesin ketik pada akta jual beli No.330/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015, berikut harga tanah tidak wajar senilai Rp 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah), setelah kedua belah pihak penjual dan pembeli menandatangani akta tersebut;
- Manyatakan Tergugat III bersalah tidak melakukan pemeriksaan secara teliti obyek agunan dilapangan sebagaimana Peraturan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan;
- Menyatakan Tergugat V bersalah membalik nama SHM No.512/Boyaoge dari nama Para Penggugan menjadi nama Tergugat I, tanpa memeriksa baik dokumen AJB No.330/XII/ 2015 tanggal 23 Desember 2015 yang tumpang tindis ketikan komputer dengan mesin ketik;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan tersebut;
- Menghukum Para Tergugat khususnya terhadap Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian Materiil sejumlah Rp 2.434.500.000,-(Dua milyar empat ratus tiga puluh empat
juta lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai, kes, seketika dan atau tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Imateriil sejumlah Rp 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), kepada Para Penggugat secara tunai, kes dan atau tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat khususnya Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang denda keterlambatan (dewangsoom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perhari, Terhitung sejak keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada hukum lain banding maupun kasasi;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila mejelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku ditengah masyarakat (ex aequo et bono); |