INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G.S/2025/PN Pal | PT Clipan Finance Indonesia, Tbk | SIGIT APRIADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 309.780.380,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 73801082311 Tanggal 09 September 2023, yang dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut Undang-Undang yang berlaku;
3. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 73801082311 Tanggal 09 September 2023 a-quo;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp 309.780.380.81,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah delapan puluh satu sen), yang dihitung pertanggal 30 September 2025 dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Angsuran (17 Angsuran) Rp254.201.000.00,-
- Denda Keterlambatan (sampai dengan 30/09/2025) Rp39.296.484.00,-
- Biaya Penanganan Keterlambatan Rp4.500.000.00,-
- Pinalti Pelunasan Rp12.282.896.81,- +
Total Rp 309.780.380.81,-
5. Atau menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Objek Perjanjian yakni kendaraan roda empat dengan spesifikasi Merk/Tipe : SUZUKI JIMNY 1.5 AT, Warna : BIRU HITAM, No. Rangka : JSAGJB74VP5101257, No. Mesin : K15B1259941, Tahun : 2023, No. Polisi : DN 130 SS beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Objek Perjanjian kepada Penggugat jika tidak dapat membayar kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat, akibat Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian guna pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia;
6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
