Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal moh. marjan 1.PT. TUNGGAL MANDIRI JAYA
2.PT.YATA ENERGI SEJAHTERA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1moh. marjan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mega Arif, S.H.moh. marjan
2A gita nindya astuti nurul SHmoh. marjan
Tergugat
NoNama
1PT. TUNGGAL MANDIRI JAYA
2PT.YATA ENERGI SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa berdasar Hukum ;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar hak-hak normartif Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Masa Kerja                  = 12 Tahun 3 bulan
  • Upah/bulan                 = Rp. 6.000.000,-
  • Pesangon                     = 9 bulan   x  Rp.  6.000.000,-       = Rp.  54.000.000,-
  • Penghargaan Masa Kerja = 5 bulan  x   Rp.  6.000.000,-       = Rp.  30.000.000,-
  • Rp. 84.000.000,-

 

  • Uang Penggantian Hak                                                   = Rp.                 0,-
  • Upah Proses                 = 8 bulan x  Rp.   6.000.000,-          = Rp.  46.000.000,-               

 

  1.  

      

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda milik Tergugat yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu sekalipun terdapat Upaya Hukum ( Uitvoeraar bij voorraad);
  3.  Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak