Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2022/PN Pal Wely Rose Natalia 1.Akmal Radja Ali
2.Derick Tobing
3.GAMAL ALAMSYAH
4.AKSA
5.M.R. TUMONGGOR
6.KEPALA KELURAHAN BIROBULI UTARA
7.TEDI BEVERLY TICONUWU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2022/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 31 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wely Rose Natalia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Akmal Radja Ali
2Derick Tobing
3GAMAL ALAMSYAH
4AKSA
5M.R. TUMONGGOR
6KEPALA KELURAHAN BIROBULI UTARA
7TEDI BEVERLY TICONUWU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN/BANTAHAN dari PELAWAN/ PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara Hukum PELAWAN/PEMBANTAH adalah PELAWAN/ PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan secara hukum TERLAWAN PENYITA/PEMOHON EKSEKUSI adalah tidak mempunyai itikad baik;
  4. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri No. 91/Pdt.G/2017/PN.Pal, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 20/PDT/2019/PT PAL, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 399 K/Pdt/2021 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan batal secara Hukum Penetapan Eksekusi Nomor : 2/ Pen.Aan.Eks.Pts/2022/PN. Pal tertanggal 10 Januari 2022 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan Sah secara hukum Surat Penyerahan Nomor : 146/SP/XI/PS/2016 tertanggal 23 November 2016 dengan luas tanah kurang lebih 288 mpersegi (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi) Atas nama WELLY ROSE NATALIA;
  7. Menghukum kepada TERLAWAN PENYITA/PEMOHON EKSEKUSI dan TERLAWAN TERSITA I/TERMOHON EKSEKUSI I, TERLAWAN TERSITA II/TERMOHON EKSEKUSI II, TERLAWAN TERSITA III/TERMOHON EKSEKUSI III, serta     TURUT TERLAWAN TERSITA I/TURUT TERMOHON EKSEKUSI I, TURUT TERLAWAN TERSITA II/TURUT TERMOHON EKSEKUSI II, TURUT TERLAWAN TERSITA III/TURUT TERMOHON EKSEKUSI III untuk tunduk pada putusan ini;
  8. Menghukum TERLAWAN PENYITA/PEMOHON EKSEKUSI dan TERLAWAN TERSITA I/TERMOHON EKSEKUSI I, TERLAWAN TERSITA II/TERMOHON EKSEKUSI II, TERLAWAN TERSITA III/TERMOHON EKSEKUSI III, serta TURUT TERLAWAN TERSITA I/TURUT TERMOHON EKSEKUSI I, TURUT TERLAWAN TERSITA II/TURUT TERMOHON EKSEKUSI II, TURUT TERLAWAN TERSITA III/TURUT TERMOHON EKSEKUSI III untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak