Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN/BANTAHAN dari PELAWAN/ PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara Hukum PELAWAN/PEMBANTAH adalah PELAWAN/ PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan secara hukum TERLAWAN PENYITA/PEMOHON EKSEKUSI adalah tidak mempunyai itikad baik;
- Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri No. 91/Pdt.G/2017/PN.Pal, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 20/PDT/2019/PT PAL, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 399 K/Pdt/2021 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan batal secara Hukum Penetapan Eksekusi Nomor : 2/ Pen.Aan.Eks.Pts/2022/PN. Pal tertanggal 10 Januari 2022 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Sah secara hukum Surat Penyerahan Nomor : 146/SP/XI/PS/2016 tertanggal 23 November 2016 dengan luas tanah kurang lebih 288 mpersegi (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi) Atas nama WELLY ROSE NATALIA;
- Menghukum kepada TERLAWAN PENYITA/PEMOHON EKSEKUSI dan TERLAWAN TERSITA I/TERMOHON EKSEKUSI I, TERLAWAN TERSITA II/TERMOHON EKSEKUSI II, TERLAWAN TERSITA III/TERMOHON EKSEKUSI III, serta TURUT TERLAWAN TERSITA I/TURUT TERMOHON EKSEKUSI I, TURUT TERLAWAN TERSITA II/TURUT TERMOHON EKSEKUSI II, TURUT TERLAWAN TERSITA III/TURUT TERMOHON EKSEKUSI III untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum TERLAWAN PENYITA/PEMOHON EKSEKUSI dan TERLAWAN TERSITA I/TERMOHON EKSEKUSI I, TERLAWAN TERSITA II/TERMOHON EKSEKUSI II, TERLAWAN TERSITA III/TERMOHON EKSEKUSI III, serta TURUT TERLAWAN TERSITA I/TURUT TERMOHON EKSEKUSI I, TURUT TERLAWAN TERSITA II/TURUT TERMOHON EKSEKUSI II, TURUT TERLAWAN TERSITA III/TURUT TERMOHON EKSEKUSI III untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |