INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2025/PN Pal | FAISAL LAHAY | IMRAN ALAGOLO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) : sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Zebra, Belakang Polsek Palu Selatan, Kel/Desa : Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan, Kota Palu - Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Menyatakan secara hukum, PENGGUGAT bertindak selaku ahli waris dan Kuasa Perwakilan keluarga dari Ahli Waris Almarhum M. LAHAY dan Almarhumah Ibu RAMINA ARUMASE;
4. Menyatakan secara hukum, bentuk rangkaian perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai, menempati dan membangun bangunan semi permanen di objek sengketa tanpa sepengetahuan dan se izin PENGGUGAT, adalah suatu bentuk Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), yang sangat merugikan PENGGUGAT;
5. Menyatakan secara Hukum, penguasaan objek dan serta dokument-dokument terkait lainnya yang telah dibuat oleh TERGUGAT diatas objek sengketa dinyatakan tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menghukum, kepada TERGUGAT yang menguasai dan menempati objek sengketa untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa, baik secara sukarela, dan/atau secara paksa (eksekusi), maupun dengan bantuan Aparat Keamanan;
7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorad), walaupun ada upaya hukum dari TERGUGAT.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU :
Bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |