Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.DESIANTY, S.H. 2.Rhenita Tuna, S.H. 3.AGUNG SUSANTO, S.H., M.H. 4.DINAR GALUH SANGESTI, S.H. 5.SUWARDI, S.H. 6.TOTOK ALIM PRAWIRO WIDODO, S.H.,M.H. 7.I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H. |
1.ERICK ROBERT AGAN 2.GUNTUR 3.HARDIANSYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1224 /P.2.10/Eku.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA: ----- Bahwa Terdakwa I ERICK ROBERT AGAN, Terdakwa II GUNTUR dan Terdakwa III HARDIANSYAH, bersama-sama dengan saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 58/SK.P/BPD-ST/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Promosi Pegawai pada Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 49/SK.M/BPD-ST/2021 tanggal 11 Nopember 2021 tentang Penyesuaian Unit Kerja dan Jabatan pada Struktur Organisasi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 30 Maret 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah (PT BPD) Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Kota Palu Sulawesi Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a, Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
Dewan Komisaris : Tinus Nuanto dan Hj. Maimun Lawira Komite Audit : James Adolf Nelson Rompas dan Nurmarjani Lou Lembah; Komite Pemantau resiko : Bill Wowor; Komite remunerasi dan nominasi : Tinus Nuanto, H. Maimun Lawira dan I Gusti Putu Suartika (Pemimpin Divisi SDM); Direksi: a. Dirut : Hajah Ramiyatie; b. Dir Bisnis : Myrna Rianasari; c. Dir Kepatuhan : Judy Koagow; d. Dir Operasional : (kosong)
Direktur Utama membawahi:
Direktur Bisnis membawahi: a. Divisi Treasury : Firmansyah; b. Divisi Perkreditan : Darsyaf Agus Slamet; c. Divisi Pemasaran : Wirdaningsih.
Direktur Kepatuhan, membawahi: a. Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR): Hasan Laminullah b. Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) : Hasan Laminullah c. Divisi Sumber Daya Manusia : I Gusti Putu Suartika.
Direktur Operasional, membawahi: a. Divisi Operasional : Machmud Renden; b. Divisi Teknologi Informasi : Abduh Bunre; c. Divisi Layanan & Service : Risdianto Iskandar; d. Divisi Kebijakan & Administrasi Kredit: I Made Surata.
Pemimpin KCU : Nola Dien Novita Pemimpin Seksi Kredit : Rizal Afriansyah
a. Tanah SHM Nomor 00597/Sibedi an. Rizal, terletak di Desa Sibedi, Kec. Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng seluas 1024 M2 b. Tanah SHM Nomor 276/Mamboro, an. Halim Dahude, terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara Sulteng, seluas 10.000 M2. Kedua asset tersebut adalah milik Terdakwa I Erick Robert Agan.
1. Dalam rangka proses Analisis Kredit, saksi Rizal Afriansah memerintahkan Herman Susilo Djafar selaku analis kredit untuk memproses kredit CV Mugniy Alamgir. Ketika menyampaikan perintah tersebut, saksi Rizal Afriansah tidak memberitahukan Herman Susilo Djafar mengenai peruntukkan sebagian dana kredit yang sebenarnya untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya. Pada proses pengumpulan data/dokumen yang diperlukan, Herman Susilo Djafar berkoordinasi dengan Terdakwa II Guntur selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir dan Terdakwa Hardiansyah (Key Person CV Mugniy Alamgir Proyek Pagimana-Batui). Herman Susilo Djafar melakukan pengumpulan data/informasi yang diperlukan dan menuangkan analisis kredit dalam Nota Aplikasi Kredit/NAK dan Penjelasan (Remarks) Credit Proposal. Awalnya Terdakwa II Guntur menyampaikan Akta lama CV Mugniy Alamgir tahun 2020. Kemudian Herman Susilo Djafar menanyakan kepada saksi Rizal Afriansah terkait akta terbaru CV Mugniy Alamgir dan mengingatkan bahwa nama pemilik agunan harus merupakan pengurus perusahaan yang mengajukan kredit. Lalu saksi Rizal Afriansah memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II Guntur, selanjutnya terdakwa II Guntur memberikan info ke Terdakwa III Hardiansyah, lalu terdakwa III Hardiansyah berkoordinasi dengan Notaris untuk Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV MA Nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 oleh Notaris Andi Herniati M, SH., M.Kn dengan memasukkan nama Halim D Pahude dan saksi Rizal sebagai persero diam. Setelah itu Terdakwa II Guntur menyerahkan akta nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 kepada Herman Susilo Djafar. 2. Setelah proses analisis kredit selesai, maka Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit tersebut kepada pejabat terkait secara berjenjang untuk dilakukan review, usulan dan persetujuan kredit sebagai berikut: a. Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit kepada saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit KCU Palu untuk dilakukan review. Pada proses review, saksi Rizal Afriansah hanya memastikan beberapa informasi berikut: 1) Nominal kebutuhan modal kerja telah sesuai dengan plafon yang disepakati di awal sebesar Rp2,85 miliar. 2) Kebenaran pemenang tender proyek adalah CV Mugniy Alamgir dengan nilai proyek sebesar Rp11.715.600.000. 3) Pembayaran termin proyek dilakukan ke BPD Sulteng rekening nomor: 8010107000335 atas nama CV Mugniy Alamgir. 4) Jaminan sudah dalam bentuk SHM. Analisis kebutuhan modal kerja disesuaikan dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp2.850.000.000 dan proyeksi cash flow semata-mata hanya merujuk kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) CV Mugniy Alamgir tanpa dilakukan validasi/pengujian lebih lanjut kepada dokumen underlying RAB tersebut. Demikian halnya dengan kondisi keuangan CV Mugniy Alamgir juga tidak ada dilakukan pengecekan dokumen underlying nya. b. Kemudian berkas kredit dinaikkan oleh saksi Rizal Afriansah kepada saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin KCU Palu untuk persetujuan lebih lanjut. Saksi Nola Dien Novita memberikan usulan persetujuan kredit tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen underlying terkait kebutuhan modal kerja, proyeksi cash flow, RAB debitur, kondisi keuangan dan informasi/data debitur lainnya sebagaimana termuat dalam NAK. Hal ini dikarenakan sejak awal telah disepakati bahwa pemberian kredit ini untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya dan sisanya untuk modal kerja CV Mugniy Alamgir. Saksi Nola Dien Novita memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir karena yakin akan prospek pekerjaan/proyek debitur dan pengamanan pembayaran termin telah melalui BPD Sulteng sehingga saksi Nola Dien Novita meyakini kemampuan bayar debitur. 3. Selanjutnya proposal kredit disampaikan ke Divisi Kredit Kantor Pusat (KP) karena sesuai limit wewenang memutus kredit untuk kredit produktif hanya bisa diputuskan oleh kantor Pusat. Kewenangan memutus kredit diatur dalam Memo Internal Direksi No. 687/BPD-ST/MI/DIR/AKK/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK) Pemberian Fasilitas Pinjaman Langsung dan Tidak Langsung (Garansi Bank) sebagai berikut:
a. KCU Palu mengirimkan memo kepada Pemimpin Divisi Perkreditan KP (saksi Darsyaf Agus Slamet) selaku pejabat pemutus kredit sesuai limit kewenangannya untuk KMK Jangka pendek. Setelah penyampaian memo tersebut, Saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah menyampaikan kepada saksi Darsyaf Agus Slamet kondisi sebenarnya bahwa pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebagian dananya adalah untuk membantu Terdakwa Erick Robert Agan yang akan mengganti dana bank garansi PT Insan Cita Karya sebesar Rp1,4 Miliar dan saat itu saksi Darsyaf Agus Slamet menyetujuinya. Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2023, saksi Darsyaf Agus Slamet mengarahkan bagian kredit produktif Kantor Pusat untuk memberikan opini dan re-analisis yang diproses secara normal. b. Bagian Kredit Produktif menyusun Opini sebagai berikut: 1) Andi Dusa Aftiniwati (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja. 2) Aswin A (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja, jaminan di cover asuransi, blokir 1 kali angsuran bunga dan call report per 3 bulan. 3) Mangunsewang Nadji ( Unit Kredit Mikro dan Kecil) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA untuk digunakan membiayai proyek dan pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan dituangkan dalam call report. 4) Abdul Rajak (Bagian Kredit Produktif) pada tanggal 28 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA, pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan lainnya sesuai SOP yang berlaku. c. Tidak dilakukan analisis ulang/re-analisis terhadap permohonan fasilitas kredit melainkan hanya melakukan review berdasarkan konfirmasi terhadap dokumen analis kredit yang disusun oleh analis kredit kantor cabang yang menyusun Nota Aplikasi Kredit (NAK). Selain itu tidak dilakukannya validasi terkait adanya kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir. d. Divisi Kredit mengirimkan memo permintaan kepada Divisi Kebijakan dan Admin Kredit untuk dilakukan appraisal jaminan. Mengenai nilai appraisal jaminan, saksi Darsyaf Agus Slamet hanya melihat berapa nilai jaminan dan kesesuaian dengan plafon kredit serta tidak melihat wajar atau tidak nilai appraisal ini karena hal tersebut merupakan keahlian Divisi Kebijakan dan Admin Kredit. Diketahui bahwa nilai appraisal agunan hanya meng cover 50,37?ri plafon kredit, sementara berdasarkan ketentuan Bank coverage jenis agunan tanah harus sebesar 125% maka persetujuan kredit harus dieskalasi kepada pejabat 1 level di atas Pejabat Pemutus Kredit (PPK + 1/one level up) untuk memperoleh exception (pengecualian). e. Menindaklanjuti pengajuan exception tersebut maka Divisi Kredit harus menyampaikan Surat kepada PPK +1 yaitu Myrna Rianasari. Pada tanggal 27 Maret 2023, saksi Darsyaf Agus Slamet menyampaikan Surat Nomor 073/BPD-ST/MI/KDT/2023 perihal Permohonan Persetujuan Exception Pengajuan Kredit CV MA kepada Direktur Bisnis, lalu Myrna Riana Sari selaku Direktur Bisnis memanggil saksi Darsyaf Agus Slamet ke ruangannya dan menanyakan mengenai pengajuan exception tersebut. Saksi Darsyaf Agus Slamet menyampaikan: “Nilai proyek Rp 11 miliar Bu dan yang diajukan cuman Rp 2,85 miliar, pembayaran termin di kita Bu (di BPD Sulteng)”. Berdasarkan informasi tersebut maka Myrna Rianasari menyetujui permohonan exception tersebut dengan menuliskan pada lembar persetujuan pernyataan “setuju sesuai saran” dan “tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”. f. Mengenai Appraisal, Divisi Kredit mengirimkan memo permintaan kepada Divisi Kebijakan dan Admin Kredit untuk dilakukan appraisal jaminan. Penilaian jaminan ini dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari divisi lain karena hal ini merupakan keahlian dan kewenangan divisi Admin Kredit. g. Bahwa terhadap penilaian appraisal terhadap agunan yang dijadikan jaminan hanya meng-cover 50,37?ri plafon kredit, sementara berdasarkan ketentuan Bank coverage jenis agunan tanah harus sebesar 125% maka persetujuan kredit harus dieskalasi kepada pejabat 1 level di atas Pejabat Pemutus Kredit (PPK + 1/one level up) untuk memperoleh exception (pengecualian). Menindaklanjuti pengajuan exception tersebut maka Divisi Kredit harus menyampaikan Surat kepada PPK +1 yaitu Direktur Bisnis. h. Bahwa saksi Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan menyampaikan Surat Nomor 073/BPD-ST/MI/KDT/2023 perihal Permohonan Persetujuan Exception Pengajuan Kredit CV MA kepada Myrna Rianasari selaku Direktur Bisnis, dengan pertimbangan: a. CV Mugniy Alamgir telah menjadi nasabah KCU sejak tahun 2013. b. Pembayaran termin proyek dibayarkan melalui BPD Sulteng dengan no. rek. 8010107000335. c. Upaya peningkatan DPK dan kredit KCU. i. Myrna Rianasari memanggil saksi Darsyaf Agus Slamet ke ruangannya dan menanyakan mengenai pengajuan exception tersebut. saksi Darsyaf Agus Slamet hanya menyampaikan: “Nilai proyek Rp11 miliar Bu dan yang diajukan cuman Rp2,85 miliar, pembayaran termin di kita Bu (di BPD Sulteng)” tanpa memberitahukan tujuan dari pengajuan kredit CV Mugniy Alamgir adalah sebagian untuk menutup bank garansi PT Insan Cita Karya. j. Berdasarkan informasi tersebut maka Myrna Rianasari menyetujui permohonan exception tersebut dengan menuliskan pada lembar persetujuan pernyataan “setuju sesuai saran” dan “tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”. Myrna Rianasari menandatangani lembar persetujuan tersebut. Adapun Myrna Rianasari menyetujui exception dengan pertimbangan:
sebagaimana yang disampaikan oleh saksi Darsyaf Agus Slamet kepada Myrna Rianasari. k. Pada tanggal 29 Maret 2023, berkas kredit diberikan kepada Bagian Reviewer Kredit untuk dibuatkan Credit Review Memorandum (CRM). CRM ditujukan kepada Pejabat Pemegang Limit yakni saksi Darsyaf Agus Slamet. Berdasarkan hasil analisis KCU Palu, Re-analisa dan opini Bagian Kredit Produktif, penilaian jaminan oleh Bagian Appraisal Kredit, Persetujuan Exception Direktur Bisnis dan review dari Bagian Reviewer Kredit, maka pada tanggal 30 Maret 2023, saksi Darsyaf Agus Slamet menyetujui kredit dengan menandatangani Credit Review Memorandum (CRM) Nomor: 019/CRM-PDF/BPD-ST/000/III/2023 tanggal 30 Maret 2023. Mengenai kebutuhan modal kerja, saksi Darsyaf Agus Slamet menilai bahwa dana Rp 1,4 miliar dinilai wajar dan pastinya diperlukan untuk pengerjaan proyek CV Mugniy Alamgir dan menyadari bahwa sisa dana sebasar Rp 1,4 miliar akan digunakan untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya. 4. Setelah Darsyaf Agus Slamet memberikan persetujuan kredit maka dibuatkan SPPK mencakup persyaratan kredit dan menyampaikan kepada debitur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit (PK). Penandatanganan Perjanjian Kredit dilakukan pada tanggal 30 Maret 2023 yang diwakili oleh Direktur CV Mugniy Alamgir yaitu Alman dengan datang ke Bank. 5. Setelah penandatanganan PK maka Admin Kredit KCU menginput pencairan kredit ke rekening giro debitur. a. Pencairan kredit dilakukan sekaligus (tidak bertahap), pencairan kredit seharusnya dilakukan bertahap sesuai perkembangan/progress pekerjaan dan kebutuhan modal kerjanya. Namun demikian pada CRM, SPPK dan PK tidak disebutkan covenant/persyaratan pencairan secara bertahap karena sejak awal telah diketahui bahwa penggunaan sebagian kredit adalah untuk menutupi bank garansi. b. Pada tanggal 30 Maret 2023 dan 31 Maret 2023 dilakukan pencairan kredit sebesar Rp 2.850.000.000 ke rekening giro CV Mugniy Alamgir No. Rek. 8010107000335.
a. Transaksi pada angka 1 tabel di atas, terdakwa II Guntur melakukan penarikan uang sebesar Rp1.883.000.000 untuk mengganti jaminan uang muka PT Insan Cita Karya dengan uraian sebagai berikut:
b. 8 (delapan) Penarikan cek lainnya (no 2 s.d. 9 pada tabel di atas) pada tanggal 30 dan 31 Maret 2023 dilakukan oleh orang-orang yang berbeda yaitu Muh Nuzul, Alexander J Katili, Richard Nelwan, Affandy, Moh Hertaslim, Hengky Katili dan Richard Nelwan merupakan rekan kerja terdakwa III Hardiansyah dan Terdakwa II Guntur. Transaksi ke pihak-pihak di atas merupakan pembayaran hutang untuk melakukan penambahan bobot pekerjaan proyek Pagimana-Batui.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kesalahan/kurang tepatnya pemberian kredit yang dampaknya akan mengakibatkan laporan keuangan menjadi kurang benar/tidak tepat.
------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Jo Pasal 37E ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa I ERICK ROBERT AGAN bersama-sama Terdakwa II GUNTUR dan Terdakwa III HARDIANSYAH, pada tanggal 30 Maret 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah (PT BPD) Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Kota Palu Sulawesi Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yakni saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 58/SK.P/BPD-ST/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Promosi Pegawai pada Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 49/SK.M/BPD-ST/2021 tanggal 11 Nopember 2021 tentang Penyesuaian Unit Kerja dan Jabatan pada Struktur Organisasi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
Dewan Komisaris : Tinus Nuanto dan Hj. Maimun Lawira Komite Audit : James Adolf Nelson Rompas dan Nurmarjani Lou Lembah; Komite Pemantau resiko : Bill Wowor; Komite remunerasi dan nominasi : Tinus Nuanto, H. Maimun Lawira dan I Gusti Putu Suartika (Pemimpin Divisi SDM); Direksi: a. Dirut : Hajah Ramiyatie; b. Dir Bisnis : Myrna Rianasari; c. Dir Kepatuhan : Judy Koagow; d. Dir Operasional : (kosong)
Direktur Utama membawahi: a. Divisi Corsec : Sirajudin Fs b. Divisi Perancanaan : Diana c. Divisi penyelamatan kredit dan hukum : Taslim d. Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) : Rizal Akase.
Direktur Bisnis membawahi: a. Divisi Treasury : Firmansyah; b. Divisi Perkreditan : Darsyaf Agus Slamet; c. Divisi Pemasaran : Wirdaningsih.
Direktur Kepatuhan, membawahi: a. Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR): Hasan Laminullah b. Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) : Hasan Laminullah c. Divisi Sumber Daya Manusia : I Gusti Putu Suartika.
Direktur Operasional, membawahi: a. Divisi Operasional : Machmud Renden; b. Divisi Teknologi Informasi : Abduh Bunre; c. Divisi Layanan & Service : Risdianto Iskandar; d. Divisi Kebijakan & Administrasi Kredit: I Made Surata.
Pemimpin KCU : Nola Dien Novita Pemimpin Seksi Kredit : Rizal Afriansyah
a. Tanah SHM Nomor 00597/Sibedi an. Rizal, terletak di Desa Sibedi, Kec. Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng seluas 1024 M2 b. Tanah SHM Nomor 276/Mamboro, an. Halim Dahude, terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara Sulteng, seluas 10.000 M2. Kedua asset tersebut adalah milik Terdakwa I Erick Robert Agan.
1. Dalam rangka proses Analisis Kredit, saksi Rizal Afriansah memerintahkan Herman Susilo Djafar selaku analis kredit untuk memproses kredit CV Mugniy Alamgir. Ketika menyampaikan perintah tersebut, saksi Rizal Afriansah tidak memberitahukan Herman Susilo Djafar mengenai peruntukkan sebagian dana kredit yang sebenarnya untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya. Pada proses pengumpulan data/dokumen yang diperlukan, Herman Susilo Djafar berkoordinasi dengan Terdakwa II Guntur selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir dan Terdakwa Hardiansyah (Key Person CV Mugniy Alamgir Proyek Pagimana-Batui). Herman Susilo Djafar melakukan pengumpulan data/informasi yang diperlukan dan menuangkan analisis kredit dalam Nota Aplikasi Kredit/NAK dan Penjelasan (Remarks) Credit Proposal. Awalnya Terdakwa II Guntur menyampaikan Akta lama CV Mugniy Alamgir tahun 2020. Kemudian Herman Susilo Djafar menanyakan kepada saksi Rizal Afriansah terkait akta terbaru CV Mugniy Alamgir dan mengingatkan bahwa nama pemilik agunan harus merupakan pengurus perusahaan yang mengajukan kredit. Lalu saksi Rizal Afriansah memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II Guntur, selanjutnya terdakwa II Guntur memberikan info ke Terdakwa III Hardiansyah, lalu terdakwa III Hardiansyah berkoordinasi dengan Notaris untuk Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV MA Nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 oleh Notaris Andi Herniati M, SH., M.Kn dengan memasukkan nama Halim D Pahude dan saksi Rizal sebagai persero diam. Setelah itu Terdakwa II Guntur menyerahkan akta nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 kepada Herman Susilo Djafar. 2. Setelah proses analisis kredit selesai, maka Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit tersebut kepada pejabat terkait secara berjenjang untuk dilakukan review, usulan dan persetujuan kredit sebagai berikut: a. Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit kepada saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit KCU Palu untuk dilakukan review. Pada proses review, saksi Rizal Afriansah hanya memastikan beberapa informasi berikut: 1) Nominal kebutuhan modal kerja telah sesuai dengan plafon yang disepakati di awal sebesar Rp2,85 miliar. 2) Kebenaran pemenang tender proyek adalah CV Mugniy Alamgir dengan nilai proyek sebesar Rp11.715.600.000. 3) Pembayaran termin proyek dilakukan ke BPD Sulteng rekening nomor: 8010107000335 atas nama CV Mugniy Alamgir. 4) Jaminan sudah dalam bentuk SHM. Analisis kebutuhan modal kerja disesuaikan dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp2.850.000.000 dan proyeksi cash flow semata-mata hanya merujuk kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) CV Mugniy Alamgir tanpa dilakukan validasi/pengujian lebih lanjut kepada dokumen underlying RAB tersebut. Demikian halnya dengan kondisi keuangan CV Mugniy Alamgir juga tidak ada dilakukan pengecekan dokumen underlying nya. b. Kemudian berkas kredit dinaikkan oleh saksi Rizal Afriansah kepada saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin KCU Palu untuk persetujuan lebih lanjut. Saksi Nola Dien Novita memberikan usulan persetujuan kredit tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen underlying terkait kebutuhan modal kerja, proyeksi cash flow, RAB debitur, kondisi keuangan dan informasi/data debitur lainnya sebagaimana termuat dalam NAK. Hal ini dikarenakan sejak awal telah disepakati bahwa pemberian kredit ini untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya dan sisanya untuk modal kerja CV Mugniy Alamgir. Saksi Nola Dien Novita memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir karena yakin akan prospek pekerjaan/proyek debitur dan pengamanan pembayaran termin telah melalui BPD Sulteng sehingga saksi Nola Dien Novita meyakini kemampuan bayar debitur. 3. Selanjutnya proposal kredit disampaikan ke Divisi Kredit Kantor Pusat (KP) karena sesuai limit wewenang memutus kredit untuk kredit produktif hanya bisa diputuskan oleh kantor Pusat. Kewenangan memutus kredit diatur dalam Memo Internal Direksi No. 687/BPD-ST/MI/DIR/AKK/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK) Pemberian Fasilitas Pinjaman Langsung dan Tidak Langsung (Garansi Bank) sebagai berikut:
a. KCU Palu mengirimkan memo kepada Pemimpin Divisi Perkreditan KP (saksi Darsyaf Agus Slamet) selaku pejabat pemutus kredit sesuai limit kewenangannya untuk KMK Jangka pendek. Setelah penyampaian memo tersebut, Saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah menyampaikan kepada saksi Darsyaf Agus Slamet kondisi sebenarnya bahwa pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebagian dananya adalah untuk membantu Terdakwa Erick Robert Agan yang akan mengganti dana bank garansi PT Insan Cita Karya sebesar Rp1,4 Miliar dan saat itu saksi Darsyaf Agus Slamet menyetujuinya. Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2023, saksi Darsyaf Agus Slamet mengarahkan bagian kredit produktif Kantor Pusat untuk memberikan opini dan re-analisis yang diproses secara normal. b. Bagian Kredit Produktif menyusun Opini sebagai berikut: 1) Andi Dusa Aftiniwati (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja. 2) Aswin A (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja, jaminan di cover asuransi, blokir 1 kali angsuran bunga dan call report per 3 bulan. 3) Mangunsewang Nadji ( Unit Kredit Mikro dan Kecil) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA untuk digunakan membiayai proyek dan pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan dituangkan dalam call report. 4) Abdul Rajak (Bagian Kredit Produktif) pada tanggal 28 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA, pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan lainnya sesuai SOP yang berlaku. c. Tidak dilakukan analisis ulang/re-analisis terhadap permohonan fasilitas kredit melainkan hanya melakukan review berdasarkan konfirmasi terhadap dokumen analis kredit yang disusun oleh analis kredit kantor cabang yang menyusun Nota Aplikasi Kredit (NAK). Selain itu tidak dilakukannya validasi terkait adanya kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir. d. Divisi Kredit mengirimkan memo permintaan kepada Divisi Kebijakan dan Admin Kredit untuk dilakukan appraisal jaminan. Mengenai nilai appraisal jaminan, saksi Darsyaf Agus Slamet hanya melihat berapa nilai jaminan dan kesesuaian dengan plafon kredit serta tidak melihat wajar atau tidak nilai appraisal ini karena hal tersebut merupakan keahlian Divisi Kebijakan dan Admin Kredit. Diketahui bahwa nilai appraisal agunan hanya meng cover 50,37?ri plafon kredit, sementara berdasarkan ketentuan Bank coverage jenis agunan tanah harus sebesar 125% maka persetujuan kredit harus dieskalasi kepada pejabat 1 level di atas Pejabat Pemutus Kredit (PPK + 1/one level up) untuk |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |