Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.Sus/2025/PN Pal | RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. | NINING Binti SABIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1313/P.2.10/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa NINING Binti SABIR, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 15.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,333 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------- ------ bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat Lk. ADIT (DPO) yang merupakan keluarg dari suami terdakwa menitipkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada terdakwa untuk dijual seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah menerima 1 (satu) paket sabu-sabu dari Lk. ADIT, terdakwa kemudian menggunakan sabu-sabu tersebut dan sisanya akan terdakwa jual, Dan selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi ANITA PUTRI KURNIA SARI, S.H. bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis shabu di jalan Pangeran Hidayat Kel. lere Kec. Palu Barat Kota Palu, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa, kemudian petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah nya dan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket shabu dilantai kamar rumah terdakwa yang diinjak menggunakan kaki kiri terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) didalam saku sebelah kanan daster yang digunakan terdakwa, selanjutnya terdakwa, beserta Barang bukti dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat Netto 0,333 Gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0071 tanggal 15 Maret 2025. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------- A T A U KEDUA : ------Bahwa ia terdakwa NINING Binti SABIR Jalan Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 15.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) paket dengan berat netto 0,333 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------- ------ Berawal dari saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi ANITA PUTRI KURNIA SARI, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis shabu di jalan Pangeran Hidayat Kel. lere Kec. Palu Barat Kota Palu, kemudian saksi dan Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan di lakukanlah penangkapan terhadap terdakwa, Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket shabu dilantai kamar rumah terdakwa yang diinjak menggunakan kaki kiri terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) didalam saku sebelah kanan daster yang digunakan terdakwa, Selanjutnya terdakwa berserta Barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat Netto 0,333 Gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0071 tanggal 15 Maret 2025. ------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |