Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.I WAYAN SUKARDIASA, SH
2.DESIANTY, S.H.
AGUSTIWAWAN Bin JUSNI Alias WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1102A /P.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I WAYAN SUKARDIASA, SH
2DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIWAWAN Bin JUSNI Alias WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa AGUSTIWAWAN Bin JUSNI Alias WAWAN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanggul Selatan Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disebuah Pondok milik seorang yang bernama WAWAN yang berada di Jalan Tanggul Selatan Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu sering terjadi tidak pidana penyalahgunaan narkotika, kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN melaporkan hal tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Palu dan saat itu Kasat resnarkoba Polresta Palu memerintahkan saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam dompet warna hitam di lantai Pondok tepatnya di samping sebelah kanan terdakwa, selain itu ditemukan juga 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kantong kain warna abu-abu, 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik warna kuning dan 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, selanjutnya terdakwa barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Palu untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa dihubungi RENALDI (DPO) yang berada di Kabupaten Morowali kemudian terdakwa diarahkan pergi ke Kecamatan Tatanga Kota Palu untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di pinggir jalan yang disimpan oleh anak buahnya yang terdakwa tidak ketahui namanya atas intruksi atau petunjuk RENALDI (DPO) kemudian terdakwa melihat kantong plastik warna hitam di pinggir jalan sesuai dengan petunjuk RENALDI (DPO) lalu terdakwa mengambil kantong plastik warna hitam tersebut yang berisikan Narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa menuju ke Pondok tepatnya di Jalan Tanggul Selatan Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dan sesampainya di Pondok tersebut terdakwa membuka kantong plastik warna hitam tersebut dan isi dari kantong plastik warna hitam tersebut adalah 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu lalu terdakwa membagi 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa memecah 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Sabu untuk terdakwa jual dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya, belum sempat terdakwa menjual 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Sabu sudah ditanggap oleh pihak ke Polisian.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki atau menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 4,3352 gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: LAB: 0450/NNF/I/2025, yang di tanda tangani oleh  AJUN KOMISARIS BESAR POLISI ASMAWATI, SH., M.Kes Nrp: 73050637, pada Tanggal 31 Januari 2025 selaku Plt. wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel menyatakan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 4,3352 gram milik Terdakwa AGUSTIWAWAN Alias WAWAN Bin JUSNI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa AGUSTIWAWAN Bin JUSNI Alias WAWAN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tanggul Selatan Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disebuah Pondok milik seorang yang bernama WAWAN yang berada di Jalan Tanggul Selatan Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu sering terjadi tidak pidana penyalahgunaan narkotika, kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN melaporkan hal tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Palu dan saat itu Kasat resnarkoba Polresta Palu memerintahkan saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam dompet warna hitam di lantai Pondok tepatnya di samping sebelah kanan terdakwa, selain itu ditemukan juga 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kantong kain warna abu-abu, 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik warna kuning dan 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, selanjutnya terdakwa barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Palu untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa dihubungi RENALDI (DPO) yang berada di Kabupaten Morowali kemudian terdakwa diarahkan pergi ke Kecamatan Tatanga Kota Palu untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di pinggir jalan yang disimpan oleh anak buahnya yang terdakwa tidak ketahui namanya atas intruksi atau petunjuk RENALDI (DPO) kemudian terdakwa melihat kantong plastik warna hitam di pinggir jalan sesuai dengan petunjuk RENALDI (DPO) lalu terdakwa mengambil kantong plastik warna hitam tersebut yang berisikan Narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa menuju ke Pondok tepatnya di Jalan Tanggul Selatan Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dan sesampainya di Pondok tersebut terdakwa membuka kantong plastik warna hitam tersebut dan isi dari kantong plastik warna hitam tersebut adalah 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu lalu terdakwa membagi 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 4,3352 gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: LAB: 0450/NNF/I/2025, yang di tanda tangani oleh  AJUN KOMISARIS BESAR POLISI ASMAWATI, SH., M.Kes Nrp: 73050637, pada Tanggal 31 Januari 2025 selaku Plt. wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel menyatakan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 4,3352 gram milik Terdakwa AGUSTIWAWAN Alias WAWAN Bin JUSNI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------

Pihak Dipublikasikan Ya