Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2024/PN Pal KSP. Dipo Melo Finance Miranti Malewa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2024/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP. Dipo Melo Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Miranti Malewa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.750.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit No.02.70.3343 tanggal 10 Juni 2023; 
4. Menghukum tergugat membayar utang pinjaman/kredit (pokok + bunga) sebesar Rp.31.750.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sbb :
- Pokok : Rp.22.000.000,-
- Bunga : Rp.  9.750.000,- + (terhitung sampai bulan oktober 2024)
- Jumlah : Rp.31.750.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
5. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap jaminan Tergugat yaitu 1 (satu) buah Akta hibah No. 163/PS 2007 tanggal 27 Juni 2007, atas sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas tanah 200 M?2;, atas nama Ramlan Malewa.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak