INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G.S/2024/PN Pal | KSP. Dipo Melo Finance | Miranti Malewa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G.S/2024/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 31.750.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit No.02.70.3343 tanggal 10 Juni 2023;
4. Menghukum tergugat membayar utang pinjaman/kredit (pokok + bunga) sebesar Rp.31.750.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sbb :
- Pokok : Rp.22.000.000,-
- Bunga : Rp. 9.750.000,- + (terhitung sampai bulan oktober 2024)
- Jumlah : Rp.31.750.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
5. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap jaminan Tergugat yaitu 1 (satu) buah Akta hibah No. 163/PS 2007 tanggal 27 Juni 2007, atas sebidang tanah non pertanian yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas tanah 200 M?2;, atas nama Ramlan Malewa.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |