Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H
2.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
3.RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
MOHAMMAD SYAFIQ Bin LUKMAN Alias APIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/P.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H
2ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
3RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SYAFIQ Bin LUKMAN Alias APIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD SYAFIQ Bin LUKMAN Alias APIK Bersama-sama saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON dan saksi MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON dijalan S. Parman Lrg. Ikan Mas Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket sabu-sabu dengan berat total Netto 1,8869 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

----- bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat Lk. AFDAL (DPO) mendatangi terdakwa dirumahnya dijalan S. Parman Lrg. Ikan Mas Kota Palu dan memperlihatkan kepada Saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON 1 (satu) buah kotak plastik kecil yang berisi 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik setelah itu Lk. AFDAL (DPO) mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan mengisinya kedalam pireks kaca dan menghubungkanya dengan bong (alat) hisap sabu, selanjutnya Lk. AFDAL (DPO) menyerahkan kepada Saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON 1 (satu) buah kotak plastik kecil yang berisi 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plas-tik klip kosong dan meletakannya di dalam lemari susun kecil yang tidak ada pintunya di dalam kamar Saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON, selanjutnya Lk. AFDAL (DPO) hendak pulang ke rumahnya untuk mengganti baju dan mengatakan kepada Saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON “jangan dulu di korek itu barang, nanti setelah saya datang dari ganti baju baru kita pakai itu sabu, kalua ada orang yang datang mau mem-beli sabu dan saya belum datang dari menganti baju, telepon dulu saya”, kemudian Lk. AFDAL (DPO) keluar dari rumah Saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON untuk pulang kerumahnya. Kemudian petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi UMAR dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dirumah milik saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON dijalan S.Parman Lrg. Ikan Mas Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa Bersama-sama saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON dan saksi MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA sementara berada didalam kamar kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kotak kecil yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip kosong temukan di dalam kantong celana di bagian belakang sebelah kanan yang di kenakan oleh, Sedangkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bong lengkap/alat hisap Shabu yang tersambung pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik serta 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala ditemukan di lantai kamar rumah tempat penangkapan Terdakwa Bersama-sama saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN dan saksi MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA dan tidak dilengkapi surat izin yang dari pihak yang berwenang. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut.

------Bahwa Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 1,8869 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1413/NNF/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRAMONO, S.SI., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1)  Jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

A T A U

 

KEDUA:

------Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD SYAFIQ Bin LUKMAN Alias APIK Bersama-sama saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON dan saksi MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON dijalan S. Parman Lrg. Ikan Mas Kel. Besusu Tengah Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal saat saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON di titipkan 1 (satu) buah kotak plastik kecil yang berisi 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik setelah itu Lk. AFDAL (DPO) mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan mengisinya kedalam pireks kaca dan menghubungkanya dengan bong (alat) hisap, selanjutnya saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON memanggil terdakwa dan saksi MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA yang berada di teras depan rumah saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON untuk masuk ke dalam kamar saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON, setelah sampai didalam kamar kemudian terdakwa, saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON, dan saksi MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA menggunakan sabu-sabu tersebut yang telah diisi kedalam pireks kaca dan menghubungkanya dengan bong (alat) hisap oleh Lk. AFDAL dengan cara pertama-tama menyiapkan bog yang terbuat dari air mineral lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap seperti rokok secara bergiliran antara terdakwa, saksi SANTOSO TEMBANTINA Bin SUDARMIN Alias DELON, dan saksi MOH. ERLANGGA Bin UDIN M. TEMBANTINA Alias RANGGA.
  • Hasil pemeriksaan urine terhadap MOHAMMAD SYAFIQ Bin LUKMAN Alias APIK yang di lakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng dengan nomor hasil pemeriksaan urine Nomor : R/   117/III/2025/RES.4./Rumkit Bhay tanggal 14 Maret 2025 yang menyimpulkan bahwa urine MOHAMMAD SYAFIQ Bin LUKMAN Alias APIK Positif mengandung Methamphetamine (MET) yang termasuk salah satu unsur Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya