INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
116/Pdt.G/2025/PN Pal | Anthony Yaury | 1.Erlin Tanti 2.Ir. Ambrosius Salim 3.Mirhan 4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 116/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah sebagai Pemilik yang SAH dan mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat atas 3(tiga) bidang tanah, yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah , dengan keseluruhan luas 5.325 m2 ( lima ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan :
a. Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT yang dibeli dari SUHARYADI, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S,H, Notaris PPAT nomor. 26 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sdr. JUMARI.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke. GUNTARANO (Sekarang jalan Togelele)
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sdr. Ir. MINTARTO GUMAWAN.
b. Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT, yang dibeli dari Ir. MINTARTO GUMAWAN , sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 27 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998 , dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sdr. SUHARYADI.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke. GUNTARANO. (Sekarang jalan Togelele)
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sdr. SAIDO LATJOLAI.
c. Sertifikat Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT, yang dibeli dari Ny. JANE MALONDA, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 28 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sdr. SATIA
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sdr. INASARUNA.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan ke GUNTARANO. (Sekarang jalan Togelele).
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sdr. Ir. MINTARTO GUMAWAN.
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang menguasai serta tindakan membangun berupa Gudang dan atau mendirikan bangunan yang permanen dan merusak batas-batas bidang tanah/ pekarangan serta meletakan material, alat-alat bangunan dilokasi tanah milik PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998, Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, dan Sertifikat Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah dan atau dilokasi objek sengketa tersebut adalah perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad)
4. Menyatakan Sah Demi Hukum dan mempunyai Kekuatan Hukum mengikat atas 3(tiga) bidang tanah milik PENGGUGATmasing-masing berdasarkan :
a. Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT yang dibeli dari SUHARYADI, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S,H, Notaris PPAT nomor. 26 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998
b. Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT, yang dibeli dari Ir. MINTARTO GUNAWAN , sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 27 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998
c. Sertifikat Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05 tahun 1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT, yang dibeli dari Ny. JANE MALONDA, sesuai Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan JOHNNY SORITON, S.H, Notaris PPAT nomor. 28 /Kayumalue Ngapa/1998 tanggal 18 Agustus 1998.
5. Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT atas Sertifikat Hak Milik nomor 00447, luas tanah 2.594 m2 tahun 2018 ,atas nama TERGUGAT I (ERLIN TANTI) dan Sertifikat Hak Milik No. 00448 tahun 2018, luas tanah 2.804 m2 atas nama TERGUGAT II ( Ir. AMBROSIUS SALIM), , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah, yang diterbitkan oleh TERGUGAT IV tersebut, karena diterbitkan dilokasi tanah milik PENGGUGAT , yang sudah bersertifikat Hak Milik sejak tanggal 14 Agustus 1998 berdasarkan berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998, Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, dan Sertifikat Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998
6. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang menjadi hak kepemlikan terhadap TERGUGAT I berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 00447, luas tanah 2.594 m2 tahun 2018 ,atas nama TERGUGAT I (ERLIN TANTI) dan kepemilikan terhadap TERGUGAT II berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00448 tahun 2018, luas tanah 2.804 m2 atas nama TERGUGAT II ( Ir. AMBROSIUS SALIM), yang diterbitkan oleh TERGUGAT IV ,untuk menguasai tanah, yang sudah bersertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998, Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, dan Sertifikat Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, di nyatakan TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat
7. Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT atas Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 590/08-88/KKYN tanggal 25 Mei 2018 atas nama TERGUGAT III dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 590/08-91/KKYN tanggal 25 Mei 2018 atas nama TERGUGAT III , yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT tersebut , karena di terbitkan dilokasi tanah milik PENGGUGAT yang sudah bersertifkat Hak Milik sejak tanggal 14 Agustus 1998 , berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998, Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, dan Sertifikat Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai Objek tanah milik PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 147 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.04 /1998 tanggal 8 Juni 1998 atas nama PENGGUGAT , Sertifikat Hak Milik nomor 148 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, atas nama PENGGUGAT dan Sertifikat Hak Milik nomor 149 luas tanah 1.775 M2, Surat Ukur no.05/1998 tanggal 8 Juni 1998, atas nama PENGGUGAT , yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kec. Palu Utara Kota Palu , Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, agar menyerahkan tanah Objek Sengketa seperti semula kepada PENGGUGAT dan segera TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai Objek tanah Sengketa untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa alasan dan syarat apapun.
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng, untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.10.168.750,000,- ( sepuluh milyar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan membayar kepada PENGGUGAT yaitu:
a. Kerugian Materiial sebesar Rp.9.318,750.000,- ( Sembilan milyar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah),
10. Menyatakan Sah dan Demi Hukum sita Jaminan ( Conservation Beslag) terhadap harta TERGUGAT I dan TERGUGAT II, baik bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di Jalan Woodward No.10 Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Timur ,Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa ( dwang som) Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai mematuhi Putusan sejak di Ucapkan dan dilaksanakan
12. Melaksanakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya ( Uitvoorbarbijvoorad )
13. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT , agar mematuhi dan menjalankan isi Putusan ini Ketika dibacakan.
14. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT ,telah jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum ,maka patut menurut hukum agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam proses perkara ini,
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |