Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Pal PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Cut Nyak Dien Varlina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Cut Nyak Dien
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Varlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.551.341,00
Petitum
 
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 98.551.341 (sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SP Nomor : 03 An.Varlina yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat.
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SP Nomor : 03 An.Varlina
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak