Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.Sus/2024/PN Pal Novita, SH MH RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2732/P.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novita, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

         ------- Bahwa terdakwa RAMLI, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar Jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat diDesa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palu yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 6 (enam) paket plastik klip  narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram unuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 Tim Pemberantasan BNNP Sulteng mendapat informasi sering terjadi peredaran narkotika golongan 1 jenis shabu yang dilakukan oleh saksi ILYAS Hi. SAKKA diwilayah Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali, sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 wita melakukan penggerebekan di sebuah gudang minyak (solar) milik saksi ILYAS Hi. SAKKA ENAL di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali lalu mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada dalam gudang, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok LA Bold, 1 (satu) alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) pembungkus rokok LA BOLD dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y18 warna hitam Nomor Simcard 082293091070 yang masing-masing terletak dilantai gudang dan 1 (satu) pak plastik klip bening kosong diatas meja yang ada didalam gudang selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Sulteng untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok La Bold tersebut dari orang yang bernama TAMRIN (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali dengan cara pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 jam 11.00 wita terdakwa menemui TAMRIN dirumahnya lalu menyampaikan ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya TAMRIN menyerahkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa menyimpannya didalam pembungkus rokok La Bold.
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi ke gudang minyak (solar) milik saksi ILYAS Hi. SAKKA selanjutnya sesampainya digudang minyak tersebut terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu beristirahat sambil menunggu mobil tangki dari Kota Palopo yang akan berangkat ke Bahodopi sehingga saat itulah terdakwa dilakukan penangkapan dan diamankan oleh Tim Pemberantasan BNNP Sulteng.
  • Bahwa terdakwa telah seringkali membeli narkotika jenis shabu kepada orang yang bernama TAMRIN dengan cara terdakwa langsung mendatangi TAMRIN dirumahnya di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada TAMRIN sesuai dengan harga paket narkotika jenis shabu yang terdakwa terima dari TAMRIN tersebut.      
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.24.0179 dan Nomor Kode Sample :24.103.10.16.05.0011.K yang dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2024, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.  

 

------ Perbuatan terdakwa RAMLI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa terdakwa RAMLI, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP  maka Pengadilan Negeri Palu yang berwenang dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 6 (enam) paket plastik klip  narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram unuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 Tim Pemberantasan BNNP Sulteng mendapat informasi sering terjadi peredaran narkotika golongan 1 jenis shabu yang dilakukan oleh saksi ILYAS Hi. SAKKA diwilayah Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali, sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 wita melakukan penggerebekan di sebuah gudang minyak (solar) milik saksi ILYAS Hi. SAKKA ENAL di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali lalu mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada dalam gudang, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok LA Bold, 1 (satu) alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) pembungkus rokok LA BOLD dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y18 warna hitam Nomor Simcard 082293091070 yang masing-masing terletak dilantai gudang dan 1 (satu) pak plastik klip bening kosong diatas meja yang ada didalam gudang selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Sulteng untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok La Bold tersebut dari orang yang bernama TAMRIN (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali dengan cara pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 jam 11.00 wita terdakwa menemui TAMRIN dirumahnya lalu menyampaikan ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya TAMRIN menyerahkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa menyimpannya didalam pembungkus rokok La Bold.
  • Bahwa kemudian terdakwa pergi ke gudang minyak (solar) milik saksi ILYAS Hi. SAKKA selanjutnya sesampainya digudang minyak tersebut terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu beristirahat sambil menunggu mobil tangki dari Kota Palopo yang akan berangkat ke Bahodopi sehingga saat itulah terdakwa dilakukan penangkapan dan diamankan oleh Tim Pemberantasan BNNP Sulteng.
  • Bahwa terdakwa telah seringkali membeli narkotika jenis shabu kepada orang yang bernama TAMRIN dengan cara terdakwa langsung mendatangi TAMRIN dirumahnya di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada TAMRIN sesuai dengan harga paket narkotika jenis shabu yang terdakwa terima dari TAMRIN tersebut.     
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.24.0179 dan Nomor Kode Sample :24.103.10.16.05.0011.K yang dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2024, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.  

 

------ Perbuatan terdakwa RAMLI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya