Dakwaan |
- Dakwaan
----------Bahwa terdakwa EMANG L, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Kecamatan Mantikulore Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, tanpa hak telah mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa EMANG L dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/179/VII/2025/SPKT/PODA SULAWESI TENGAH pada tanggal 21 Juli 2025, berdasarkan laporan tersebut maka dilakukan penyelidikan, sehingga petugas Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah mendapat informasi bahwa keberadaan barang berupa 1 (satu) Unit kendaraan merek Yamaha Mio M3, Type SE88, Dengan Nomor Polisi DN 2748 PO. Nomor Rangka : MH3SEE8870HJ026654, dan nomor mesin : E3R2E-156413. Atas nama STNK JUFRI TANDE tersebut telah dikuasai oleh terdakwa EMANG L;
- Bahwa setelah diselidiki lebih lanjut oleh petugas Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, jika keberadaan 1 (satu) Unit kendaraan merek Yamaha Mio M3, Type SE88, Dengan Nomor Polisi DN 2748 PO. Nomor Rangka : MH3SEE8870HJ026654, dan nomor mesin : E3R2E-156413 yang dikuasai oleh terdakwa EMANG L sehingga ditemukan yang melakukan tindak pidana pencurian terhadap1 (satu) Unit kendaraan merek Yamaha Mio M3, Type SE88, Dengan Nomor Polisi DN 2748 PO. Nomor Rangka : MH3SEE8870HJ026654, dan nomor mesin : E3R2E-156413 adalah terdakwa EMANG L dan dilakukan penangkapan pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wita di Komplek Pergudangan Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu serta dilakukan interogasi guna proses lebih lanjut terhadap terdakwa EMANG L;
- Bahwa berawal ketika terdakwa EMANG L berjalan kaki dari gudang tempat terdakwa EMANG L bekerja dan sesampai disamping Kost bertempat di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore Kota Palu, terdakwa EMANG L langsung masuk ke halaman Kost tersebut melalui halaman belakang. Kemudian terdakwa EMANG L mendekati kamar kost yang terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diparkir di depan kamar kost tersebut. Selanjutnya terdakwa EMANG L melihat meja yang berada di depan pintu kost dan terdapat sebuah helm dimana di bawah helm tersebut terdapat sebuah kunci sepeda motor sehingga terdakwa EMANG L mengambil kunci motor tersebut dan mencoba memasukkan kunci ke lubang kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio M3 sehingga sepeda motor Yamaha Mio M3 tersebut dapat didorong keluar dari halaman Kost. Kemudian terdakwa EMANG L menghidupkan sepeda motor Yamaha Mio M3 dan langsung dibawa ke Huntara Terminal Mamboro tempat terdakwa EMANG L bertempat tinggal;
- Bahwa sebelum terjadinya tindak pidana pencurian yang dialami oleh saksi korban FERDIYANTO dimana saksi korban FERDIANTO memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya di teras Kost bertempat di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu namun keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025, saksi korban FERDIYANTO bertanya kepada saksi ASRUL menanyakan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya dan saksi ASRUL menerangkan jika sepeda motor Yamaha Mio M3 milik saksi korban FERDIANTO tidak ada terparkir di teras Kost, sehingga atas kejadian tersebut saksi korban FERDIANTO melaporkannya ke pihak Kepolisian;
- Bahwa 1 (satu) Unit kendaraan merek Yamaha Mio M3, Type SE88, Dengan Nomor Polisi DN 2748 PO. Nomor Rangka : MH3SEE8870HJ026654, dan nomor mesin : E3R2E-156413 yang telah dicuri oleh terdakwa EMANG L belum terjual dikarenakan belum ada pembeli yang akan membeli sepeda motor tersebut;
- Bahwa terdakwa EMANG L pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian sebanyak 1 (satu) kali berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor Perkara: 107/Pid.B/2023/PN Dgl pada Tanggal 4 Juli 2023 dengan pidana penjara selama 2 (tahun) tahun;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa EMANG L sehingga saksi korban FERDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------- |